PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Satpol PP Kota Pasuruan kembali menindak empat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat mangkal di trotoar depan Mal Poncol, Jalan Wahid Hasyim, Jumat (10/4) pagi.
Meski telah berulang kali diperingatkan, para pedagang di Kelurahan Kebonsari ini, dinilai tidak mengindahkan aturan ketertiban umum.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, mengungkapkan kegeramannya karena para pedagang terus melanggar kesepakatan waktu.
Petugas sebenarnya telah memberikan kelonggaran agar trotoar bersih pada pukul 06.00, namun kenyataannya hingga pukul 07.30, aktivitas dagang masih berlangsung.
Tindakan persuasif dan penyitaan barang bukti skala kecil seperti kompor serta tabung elpiji sebelumnya, ternyata belum memberikan efek jera.
Para pedagang berdalih akan pindah, namun selalu kembali melanggar Perda dengan menempati fasilitas pejalan kaki.
Iman menegaskan, pihaknya tidak akan lagi sekadar menyita peralatan masak.
Jika Surat Peringatan (SP) yang akan dilayangkan dalam waktu dekat tetap diabaikan, Satpol PP berkomitmen untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem.
"Sudah kami amankan barangnya, tapi pola pelanggarannya tetap sama. Ke depan, jika masih membandel sampai batas waktu yang ditentukan, terpaksa rombong (gerobak) mereka yang akan kami angkut sekaligus," tegas Iman. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin