Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Pasuruan Bebaskan Tarif PBB P2 Sektor Pertanian

Fahrizal Firmani • Jumat, 10 April 2026 | 11:44 WIB
GARAP: Seorang petani Kota Pasuruan sedang membajak sawah di Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
GARAP: Seorang petani Kota Pasuruan sedang membajak sawah di Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kota Pasuruan membawa angin segar bagi para pahlawan pangan di wilayahnya.

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap sektor agraris, Pemkot resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus untuk lahan pertanian.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan, kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini.

Langkah ini diambil sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap konsisten memfungsikan tanahnya sebagai area produktif pertanian.

"Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Para petani atau pemilik lahan tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), namun nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah," jelas pria yang akrab disapa Mas Adi tersebut.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Mas Adi memaparkan, insentif pajak ini merupakan strategi krusial untuk menekan laju alih fungsi lahan yang kian masif di daerah perkotaan.

Dengan meringankan beban biaya tahunan, diharapkan pemilik lahan tidak tergiur untuk mengubah sawah mereka menjadi kawasan permukiman atau industri.

Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ada di Kota Pasuruan.

"Kami ingin memastikan lahan pertanian kita terjaga. Jika lahannya aman, produktivitas terjaga, maka ketahanan pangan daerah akan menjadi lebih kokoh," imbuhnya.

Langkah progresif eksekutif ini mendapat apresiasi dari pihak legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Sutirta, menyatakan dukungannya terhadap insentif ini.

Menurutnya, pembebasan PBB-P2 adalah stimulus yang tepat untuk menjaga semangat para petani.

Meski demikian, politisi Partai Golkar ini mengingatkan agar dukungan pemerintah tidak berhenti pada urusan administratif pajak semata.

Ia mendorong adanya pendampingan teknis yang berkelanjutan agar kualitas pertanian di Kota Pasuruan semakin kompetitif.

"Pembebasan pajak adalah awal yang baik. Namun, petani kita juga butuh sentuhan inovasi dan teknologi tepat guna dalam pola tanam. Jika insentif pajak dibarengi dengan peningkatan skil dan inovasi, maka output produksi padi di Kota Pasuruan pasti akan melonjak signifikan," tutur Sutirta. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#petani #PBB-P2 #pemkot pasuruan