PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai mengencangkan ikat pinggang.
Efisiensi belanja daerah ditargetkan mencapai 50 persen secara akumulatif di seluruh perangkat daerah.
Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, menyebut langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan nasional serta optimalisasi penggunaan anggaran.
“Kami sudah rapat tim anggaran untuk menyesuaikan masing-masing perangkat daerah. Secara keseluruhan ditargetkan bisa menghasilkan penghematan hingga 50 persen,” ujarnya.
Namun demikian, efisiensi tersebut tak berdampak pada belanja pegawai yang dialokasikan sekitar 30 persen dari APBD.
Termasuk, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dipastikan masih aman.
Langkah penghematan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen, termasuk mengurangi frekuensi dan jumlah rombongan.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen.
ASN didorong beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau moda transportasi nonbahan bakar fosil lainnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, menegaskan hasil efisiensi tidak akan mengendap, melainkan dialihkan untuk membiayai program prioritas daerah.
“Efisiensi ini akan digunakan untuk mendukung program prioritas. Maksimal Mei sudah harus ada pelaporan hasil tindak lanjutnya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, tim anggaran akan kembali menggelar rapat untuk merumuskan teknis pelaksanaan di lapangan sebelum dieksekusi melalui keputusan bupati.
Langkah efisiensi ini diharapkan mampu menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin