PASURUAN, Radar Bromo - Satpol PP Kota Pasuruan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan Stasiun dan Pelabuhan Pasuruan.
Senin (6/4) pagi, penertiban dilakukan karena para pedagang nekat melanggar aturan. Padahal, sudah berkali-kali diperingatkan.
Bahkan, dalam operasi, Satpol PP menemukan sejumlah PKL yang nekat berjualan di bawah banner larangan dengan menggunakan fasilitas seadanya.
Seperti meja, timbangan, bangku, hingga terpal. Beberapa pedagang juga mendirikan lapak semipermanen menggunakan kayu dan terpal.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, sebenarnya pihaknya telah memberikan kelonggaran selama Ramadan 1447 Hijriah.
Setelah Hari Raya Idul Fitri, mereka diminta untuk tidak berjualan di area terlarang. Namun aturan itu diabaikan. Banyak pedagang yang masih melanggar.
“Di stasiun ada tiga rombong yang kami amankan. Kami sudah sering mengingatkan, bahkan berkali-kali, tapi tetap saja berjualan. Yang dibawa itu meja, timbangan, bangku, bahkan ada yang memasang terpal,” jelas Iman.
Menurutnya, sebagian PKL juga sulit ditertibkan karena enggan mematuhi aturan. Bahkan, ada yang tetap bertahan meski sudah diberi teguran secara persuasif.
Karena tak mengindahkan peringatan, akhirnya dilakukan penertiban dengan mengamankan barang-barang PKL. Seperti terpal, kayu-kayu, dan bangku. Jumlahnya lebih dari sepuluh.
Selain melanggar aturan berjualan, ternyata ketika ditertibkan, ada saja pedagang yang nekat melawan.
Mereka berusaha mempertahankan lapaknya sebagai tempat mengais rezeki. Tak hanya kata-kata kotor, ada juga yang sampai mengancam menggunakan linggis.
“Ya biasa. Di-ilok-ilokno, dipisui, dan ada pengancaman pakai linggis,” kata Iman.
Namun Satpol PP tetap bersikap humanis dan persuasif. Iman mengatakan, penertiban akan terus dilakukan rutin sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Khususnya di kawasan stasiun dan pelabuhan yang menjadi titik aktivitas masyarakat.
“Kami akan terus memantau. Biasanya kami awali dengan imbauan. Kalau tetap melanggar, ya terpaksa kami tindak,” tegasnya. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga