PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Namun Kota Pasuruan memilih tidak menerapkannya demi menjaga optimalisasi layanan publik.
Pemerintah Kota Pasuruan memastikan tidak ada penerapan WFH bagi ASN. Menurutnya, pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan tidak boleh terganggu.
Karena itu, seluruh ASN tetap bekerja dari kantor setiap hari kerja. Termasuk Jumat.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, kebijakan ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Sebab, pemerintah pusat menyerahkan kebijakan itu pada masing-masing daerah. Namun dengan tetap mengedepankan substansi penghematan energi.
Sebagai gantinya, Pemkot Pasuruan menerapkan kebijakan hemat energi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tersebut meliputi pengurangan penggunaan listrik, seperti mematikan lampu dan pendingin ruangan yang tidak digunakan.
Lalu setiap Jumat, pemkot mengajak setiap ASN menggunakan moda transportasi nonbahan bakar minyak (BBM).
Yaitu dengan menggunakan sepeda pancal. Cara ini dilakukan sebagai bentuk penghematan energi.
"Tidak ada WFH. Namun kami tetap memberlakukan penghematan energi," jelas Mas Adi, sapaannya. (riz/mie)
Editor : Muhammad Fahmi