Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kian Menjamur dan Abaikan Aturan, Dishub Kota Pasuruan Rancang Kajian untuk Tentukan Nasib Betor

Fuad Alyzen • Senin, 6 April 2026 | 13:06 WIB
Ilustrasi becak motor. Gemini AI
Ilustrasi becak motor. Gemini AI

PASURUAN, Radar Bromo - Persoalan becak motor (betor) di Kota Pasuruan seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.

Meski operasi penertiban berulang kali digelar dan tindakan tegas terus diambil, keberadaan moda transportasi modifikasi ini tetap menjamur dan mengabaikan aturan lalu lintas.

Kondisi ini memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, untuk melakukan evaluasi total dan kajian ulang terhadap keberadaan betor di wilayahnya.

Selama ini, Dishub telah berupaya menempuh jalur persuasif hingga sanksi administratif.

Salah satu langkah yang diambil, adalah mengamankan unit betor ke kantor Dishub sebagai bentuk efek jera.

Para pemilik diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya, dengan syarat, bersedia memodifikasi ulang unit tersebut menjadi becak wisata sesuai standar keamanan dan estetika kota. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk penindakan langsung. Padahal jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), kewenangan penindakan sebenarnya tidak sepenuhnya berada di tangan Dishub. Namun, kami tetap mengambil langkah tegas demi ketertiban umum," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto.

Ironisnya, banyak pengendara betor yang telah terjaring operasi dan membuat surat pernyataan justru kembali melakukan pelanggaran serupa setelah kendaraan mereka dikembalikan.

Komitmen untuk mengubah betor menjadi becak wisata pun sering kali hanya menjadi janji di atas kertas.

Perilaku abai aturan ini bahkan terkadang menjurus pada tindakan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Melihat kebuntuan ini, Andriyanto menegaskan, perlu ada langkah hukum yang lebih konkret dan mengikat.

Dishub kini tengah menyiapkan draf kajian ulang yang nantinya akan melibatkan otoritas hukum yang lebih tinggi.

Kajian ini bertujuan untuk menentukan masa depan betor di Kota Pasuruan secara permanen.

"Membuat betor tertib ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Karena itu, ke depan akan kami kaji ulang secara mendalam. Apakah keberadaan betor ini nantinya akan ditiadakan sepenuhnya atau ada regulasi baru yang jauh lebih ketat. Keputusan akhirnya akan melibatkan pihak pengadilan untuk menentukan legalitasnya," tambah Andriyanto.

Langkah kajian ulang ini diharapkan, menjadi titik terang dalam penataan transportasi publik di Kota Pasuruan.

Pasalnya, keberadaan betor selama ini berada di zona abu-abu. Di satu sisi menjadi tumpuan ekonomi sebagian warga, namun di sisi lain melanggar regulasi keselamatan transportasi nasional yang tidak mengakui kendaraan rakitan sebagai moda angkutan umum resmi. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #betor #dishub #becak motor