GADINGREJO, Radar Bromo- Kasus penebangan pohon di lahan milik Pemkot Pasuruan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, mulai diusut serius.
Satpol PP Kota Pasuruan memastikan akan mengajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, Senin (6/4).
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat menyatakan, langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tersebut.
Karena itu, seluruh pihak terkait akan diperiksa guna memperoleh keterangan yang akurat.
“Senin kami akan ajukan BAP. Semua pihak akan kita datangkan untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menilai, aksi penebangan yang dilakukan oknum warga tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) dan berpotensi dikenai sanksi.
Namun pihak yang akan dijatuhi sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Meski demikian, kewenangan Satpol PP menurutnya terbatas pada pemberian sanksi administratif.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau ada unsur pidana, kami akan serahkan ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkot Pasuruan juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penebangan liar tersebut.
Namun langkah pidana masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satpol PP.
Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan Muallif Arif menjelaskan, pohon yang ditebang berada di kawasan hutan kota. Kawasan itu telah tercatat sebagai aset pemkot sejak 2015.
“Memang SK asetnya ada di kami sejak 2015. Dulu kawasan ini masuk kewenangan Dinas Pertanian dan Kehutanan,” jelasnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur kesengajaan dan tindakan tanpa izin dalam kasus tersebut.
Namun pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami menunggu informasi dari Satpol PP, kemudian akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman. Hasil pemeriksaan Satpol PP akan menjadi dasar penentuan sanksi administratif maupun kemungkinan langkah hukum lebih lanjut. (zen/riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi