PANGGUNGREJO, Radar Bromo– Sejumlah mobil Elf tiba-tiba terparkir di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan. Padahal, kendaraan itu dilarang parkir di sana.
Usut punya usut, ternyata tiga juru parkir (jukir) alun-alun yang mengizinkan Elf parkir.
Satpol PP Kota Pasuruan pun bertindak cepat. Tiga jukir yang bersangkutan langsung mendapat teguran Sabtu (4/4).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 10.45, setelah petugas menemukan banyak kendaraan Elf parkir di area utara dan selatan alun-alun. Apalagi, saat itu petugas tengah menyiapkan kegiatan kirab sejak pagi.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, banyaknya kendaraan Elf yang masuk tidak lepas dari peran jukir yang sengaja menerima parkir demi mendapatkan tarif lebih tinggi.
“Banyak yang parkir dan diterima oleh jukir,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para sopir Elf dikenakan tarif parkir antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, jauh di atas tarif normal sebesar Rp 3 ribu.
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut.
Petugas kemudian memberikan teguran dan pembinaan kepada tiga jukir yang terlibat. Mereka mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
Selanjutnya, kendaraan Elf yang terlanjur masuk diarahkan keluar atau menuju terminal wisata.
“Kami menilai pelanggaran ini terjadi akibat kurangnya koordinasi dan kekompakan petugas di lapangan. Sehingga masih sering terjadi pelanggaran di kawasan alun-alun,” katanya. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi