PASURUAN, Radar Bromo-Salah satu terdakwa korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka Ely Harianto mengembalikan kerugian uang negara. Kendati demikian, proses pidana bagi terdakwa tetap berlanjut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan Deni Niswansyah menyebut, proses sidang bagi Ely Harianto, terdakwa korupsi PKBM Cempaka dan Luluk Masluhah, masih bergulir. Terdakwa telah mengakui melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Di sela-sela proses hukum yang bergulir itu, terdakwa Ely Harianto mengembalikan kerugian negara.
Melalui istrinya, terdakwa mengembalikan uang sekitar Rp 208 juta lebih pada 12 Februari 2026.
Uang itu diserahkan ke kantor Kejari Pasuruan dan diterima staf Pidsus Kejari Pasuruan.
Meski uang kerugian negara telah dikembalikan, menurutnya, proses pidana tetap berlanjut.
Sebab, pengembalian uang negara tidak menghapus kejahatan yang dilakukan terdakwa.
"Proses pidana tetap berlanjut, sebab terdakwa diduga melakukan penyelewengan. Proses pidana diharapkan bisa memberikan efek jera. Sehingga tidak ada lagi korupsi serupa di lingkungan pendidikan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus ini bermula sejak Juli 2024. Penyidik Kejari Pasuruan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban PKBM Cempaka dan Untung Suropati (Unsur).
Modusnya, terdakwa membuat SPj yang tidak sesuai dan bahkan fiktif.
Dana yang semestinya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penghitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.
Rinciannya, PKBM Unsur menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020–2024. Sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian negera Rp 208.709.900 selama tahun anggaran 2021–2024. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi