PASURUAN, Radar Bromo-Dugaan penebangan pohon liar terjadi di kota Pasuruan. Kamis (2/3), Satpol PP mengamankan puluhan kayu gelondongan yang ditebang tanpa izin di sebuah lahan aset milik pemkot.
Saat ini, penegak perda itu masih mendalami aksi penebangan liar tersebut.
Puluhan kayu gelondongan itu bersama truk yang mengangkutnya itu saat ini sudah diamankan di Satpol PP Kota Pasuruan.
Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tersebut. Satpol PP masih menyelidiki sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa ini.
Plt sekretaris Satpol PP kota Pasuruan, Iman Hidayat membenarkan jika ada kayu gelondongan yang diamankan di mako Satpol PP di jalan Gajah Mada Kota Pasuruan.
Kayu-kayu itu diamankan karena diduga hasil penebangan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pengungkapkan ini bermula dari laporan warga setempat yang melihat aktivitas pemotongan kayu di sebuah lokasi di Karangketug, Kecamatan Gadingrejo.
Pihaknya lantas mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00. Dan memang benar ada penebangan kayu di atas lahan milik pemkot.
"Saat ditemukan, kami menemukan puluhan batang pohon yang sudah ditebang tanpa izin. Dilakukan di lahan milik pemkot," jelas Iman.
Barang bukti ini lantas dibawa oleh aparat penegak perda itu ke mako Pol PP untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih mendalami pihak yang terlibat. Yang menebang, menjual dan membeli kayu gelondongan itu.
"Kami masih mendalami berdasarkan keterangan warga dan saksi yang mengetahui aksi penebangan liar itu," sebut Iman. (riz/mie)
Editor : Muhammad Fahmi