PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kota Pasuruan memilih langkah realistis dalam mematok target pendapatan daerah dari sektor pajak reklame tahun ini.
Berkaca pada capaian tahun 2025 yang tidak memenuhi target, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan memutuskan untuk menetapkan target pajak reklame tetap di angka Rp 1,1 miliar.
Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, menjelaskan angka tersebut sama dengan target sebelum Perubahan APBD (P-APBD) tahun lalu.
Sebagai catatan, pada P-APBD 2025, target sempat dinaikkan menjadi Rp 1,2 miliar. Namun realisasinya, hanya menyentuh angka 93 persen atau sekitar Rp 1,116 miliar.
"Tahun lalu target setelah perubahan tidak tercapai, ada kekurangan sekitar Rp 84 juta. Karena itu, tahun ini targetnya kami kembalikan ke angka semula agar lebih rasional dan dapat tercapai," ujar Nyoman.
Mantan Kabag Layanan Pengadaan (BLP) ini membeberkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan melesetnya target tahun lalu.
Salah satunyaa, banyaknya masa berlaku sewa reklame yang habis dan tidak diperpanjang oleh penyewa.
Serta adanya sejumlah titik potensi reklame yang dibiarkan kosong tanpa peminat.
Terkait regulasi, tarif pajak reklame yang dikenakan kepada penyewa adalah sebesar 25 persen dari nilai sewa. Besaran nilai sewa sendiri bersifat variatif, sangat bergantung pada dimensi ukuran reklame serta lokasi penempatannya.
Semakin strategis lokasi dan semakin besar ukuran reklame, maka nilai pajaknya pun semakin tinggi.
Guna mengoptimalkan serapan pajak tahun ini, Bapenda terus memperkuat sinergi lintas sektor.
Koordinasi rutin dilakukan bersama Satpol PP untuk pengawasan di lapangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan.
"Kami terus berupaya agar setiap titik potensi yang ada bisa terisi optimal. Kerja sama dengan instansi terkait sangat penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan pemanfaatan titik reklame secara maksimal," jelas Nyoman. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin