PURWOSARI, Radar Bromo – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal batu di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY, 53, warga Bogor dan SA, 31, warga Pasuruan. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Pasuruan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Harya Yassin menjelaskan, penindakan dilakukan Senin (9/3) saat keduanya berada di lokasi tambang.
“Keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang tanpa izin usaha pertambangan,” ujarnya, Selasa (1/4).
Ia mengungkapkan, aktivitas tambang batu tersebut telah beroperasi sejak Januari 2026. Sempat berhenti, kemudian kembali beroperasi pada 9 Maret.
Dalam kasus ini, tersangka SA berperan sebagai pelaksana operasional tambang.
Sementara itu, MY yang merupakan oknum LSM diduga memberikan izin operasional melalui surat yang diterbitkan organisasinya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Yaitu, satu unit ekskavator dan satu unit ekskavator breaker. Saat ini, barang bukti tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Beji.
Selain itu, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk terkait kepemilikan alat dan lahan tambang ilegal tersebut. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi