PASURUAN, Radar Bromo - Komitmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menaati aturan jam kerja, menjadi sorotan.
Usai menjalani libur panjang Lebaran, sebanyak tujuh ASN kedapatan membolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja, Selasa (25/3) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pasuruan, Supriyanto, menguraikan, ketujuh ASN yang mangkir itu, kini tengah menjalani proses pemanggilan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk memberikan klarifikasi.
Mereka diberikan hak jawab untuk membuktikan alasan ketidakhadiran mereka.
“Jika terbukti bersalah dan tidak bisa memberikan alasan yang sah, tentu akan dikenakan sanksi indisipliner sesuai aturan yang berlaku," tegas Supriyanto.
Berdasarkan data BKPSDM, dari total 3.359 ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK di Pemkot Pasuruan, tercatat sebanyak 2.982 pegawai hadir di hari perdana.
Sementara itu, 375 pegawai lainnya tercatat tidak hadir dengan berbagai alasan.
Dari ratusan pegawai yang absen tersebut, mayoritas sebanyak 368 orang, memiliki keterangan resmi.
Rinciannya: 22 orang sakit, 32 orang izin, 23 orang cuti, 5 orang mengikuti diklat, serta 3 orang menjalani dinas luar. Selain itu, sebanyak 285 orang tidak hadir karena jadwal ganti shift atau lepas piket.
"Hanya tujuh orang yang benar-benar tanpa keterangan. Saat ini proses pembuktian masih berjalan di tingkat OPD," tambah mantan Camat Purworejo tersebut. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin