ANTARNELAYAN di Pasuruan kerap terjadi konflik. Pemicunya karena alat tangkap dan lokasi tangkapan. Agar kejadian serupa tak terulang, tak hanya cukup penegakan hukum. Tapi perlu ada edukasi lebih intens kepada para nelayan.
Rantai ekonomi kerap kali membuat nelayan harus melakukan pelanggaran karena mencari ikan di laut kini tantangannya semakin besar. Bahkan, “pelaut” harus lebih jauh mengarungi lautan untuk mendapatkan hasil lebih baik.
Bahkan, tak jarang membuat nelayan melanggar aturan. Termasuk penggunaan dan lokasi penangkapan ikan.
Seperti dilakukan sejumlah nelayan di Kota Pasuruan. Tak jarang mereka yang memburu ikan sampai ke luar daerah. Seperti di perairan Sidoarjo dan Madura. Alasannya, jumlah ikan di perairan Pasuruan menurun lantaran penyalahgunaan alat tangkap.
“Populasi ikan di Pasuruan menurun karena penyalahgunaan alat tangkap. Contohnya handak (bahan peledak) dan alat tangkap larangan lainnya,” ujar Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno.
Saat melaut nelayan di Kota Pasuruan biasanya menggunakan perahu 2 gross tonase (GT) dan kapal besarnya antara 10 sampai 15 GT. Dengan jumlah sekitar 2.000-an nelayan, mayoritas mereka menggunakan kapal dan perahu berukuran sama.
Mayoritas nelayan pengguna perahu, menggunakan alat tangkap jaring sebar atau begong. Sementara, pengguna kapal menggunakan alat tangkap porsen. Namun masih ada nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang. Seperti pukat hela.
Sejauh ini pihaknya selalu melakukan penindakan penyalahgunaan tersebut. Namun tidak sampai ke ranah pengadilan. Sebab, meyoritas nelayan di Pasuruan yang melanggar adalah nelayan kecil.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pasuruan Halim mengatakan, nelayan melakukan pencarian ikan tergantung musim ikannya di daerah mana. Mereka bisa ke Sidoarjo.
Kadang sampai ke perairan Madura. Mengikuti musim ikan di mana. Sementara, mencari di perairan Pasuruan tidak ada. “Nelayan setiap harinya terus mencari. Itulah mengapa nelayan sampai mencari ikan di wilayah lain,” katanya.
Sementara penggunaan transportasi, nelayan di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Tambaan, dan Gadingrejo, banyak menggunakan perahu 2 GT. Tetapi nelayan di Kelurahan Ngemplakrejo menggunakan kapal ukuran lebih besar, antara 10 sampai 15 GT.
Semua terdata. Total se-Kota Pasuruan ada 523 perahu dan kapal. Namun jumlah nelayan lebih dari 2.000 orang. Mereka yang menggunakan perahu memakai alat tangkap jaring senar atau begong. Sedangkan, nelayan kapal menggunakan porsen.
Belakangan ini hasil tangkapan ikan nelayan selalu mendapatkan ikan kembung kecil atau lemaren. Biasanya penangkapan ikan ini hasil dari perairan daerah lain. Ada juga yang terkadang mendapatkan cumi namun tidak banyak.
Terkait adanya nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang, Halim mengaku kurang mengerti. Padahal, imbauan dan edukasi sudah dilakukan.
“Mudah-mudahan dengan kejadian kemarin (penindakan kepolisian) akan menjadi perhatian bagi saudara kita yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Serta, beralih menggunakan alat tangkap yang rama lingkungan,” harapnya.
Hanya Dibina, Mayoritas Pelanggar Nelayan Kecil
Kepolisian sudah sering melakukan penegakan hukum dan sosialisasi soal larangan penggunaan alat tangkap terlarang.
Bahkan, menyita alat tangkap terlarang tersebut dan memusnahkannya. Meski sejauh ini belum pernah memproses pelanggar sampai ke tahap akhir atau pengadilan.
Alasannya, mayoritas para pelanggar merupakan nelayan kecil. Mereka hanya dilakukan pembinaan oleh Dinas Perikanan Kota Pasuruan. Kemudian diarahkan agar menggunakan alat tangkap resmi.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno mengatakan, selama dua tahun terakhir pihaknya sering menemukan nelayan menggunakan alat tangkap terlarang. Penindakan langsung juga dilakukan.
“Kami tindak langsung dan menyita alat tangkap yang sudah diamankan,” ujarnya.
Pada 2024, ada 12 nelayan yang ditindak karena menggunakan alat tangkap terlarang. Pada 2025 ada 11 nelayan.
Namun semuanya hanya sebatas pembinaan. Mereka diserahkan ke Dinas Perikanan untuk dibina. Setelah dibina, alat tangkap yang sudah diamankan dimusnahkan.
Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan Muallif Arif mengatakan, pembinaan terhadap nelayan yang melanggar berupa edukasi yang membangun.
Sebab, musim dan cuaca ekstrem terkadang membuat populasi ikan berkurang di Perairan Pasuruan. pihaknya melakukan pembinaan berupa pembangunan untuk membuka usaha perikanan, seperti budi daya ikan dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/2023, cukup banyak alat tangkap yang terlarang.
Di antaranya, Pukat Hela (trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), dan pukat ikan.
Pukat Tarik (seine nets), Cantrang, dogol, pair seine, dan lampara dasar. Muroami (drive-in net), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan jaring sondong. Metode Destruktif, Penggunaan setrum, bahan peledak, dan racun.
Muallif Arif mengatakan, dampak negatif alat tangkap tersebut mengakibatkan kerusakan habitat ikan. Seperti, merusak terumbu karang dan rumah ikan, kematian ikan massal.
Apalagi, sampai menggunakan bom dan racun, dapat membunuh ikan dari berbagai ukuran, termasuk ikan kecil. Bahkan, kepunahan spesies.
Tak hanya itu, sosial-ekonomi juga terdampak. Hasil tangkapan ikan akan menurun, rusaknya ekosistem menyebabkan nelayan harus melaut lebih jauh dengan tangkapan semakin sedikit.
Nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian karena laut rusak. Hal inilah kemudian mudah memicu konflik sosial dan meningkatkan biaya melaut.
“Kita sudah paparkan ini. Dan, membangun melalui pembinaan dan sosialisasi agar nelayan bisa mengolah ikan secara mandiri,” ujarnya. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga