Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembebasan Lahan JLU Kota Pasuruan Kembali Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Fahrizal Firmani • Rabu, 25 Maret 2026 | 21:48 WIB
PERNAH DIPETAKAN: Patok untuk lahan JLU yang berada di Kawasan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul. Sampai kini penetapan lokasi untuk ring road masih belum turun seh
PERNAH DIPETAKAN: Patok untuk lahan JLU yang berada di Kawasan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul. 

PASURUAN, Radar Bromo – Upaya Pemkot Pasuruan membangun jalur lingkar utara (JLU) tidak mudah. Proses pembebasan lahannya masih terganjal dengan pengajuan penetapan lokasi (penlok) baru yang tak kunjung turun.

Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko menjelaskan, tahun ini pemkot sudah mengalokasikan Rp 43 miliar untuk pembebasan lahan di seksi 3 dan 4 JLU.

Namun, pembebasan lahan tidak bisa dilakukan. Sebab, belum ada penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim.

“Saat ini, kami masih menunggu penetapan penlok itu  turun dari pemprov,” terangnya.

Menurut Gustap, prosedur penetapan penlok diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20/2021.

Empat persyaratan harus dipenuhi, yakni studi kelayakan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

“Studi kelayakan dan Andalalin sudah selesai. Amdal telah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, begitu juga dokumen perencanaan pengadaan tanah. Pengajuan penlok juga sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun sampai sekarang belum turun,” jelas Gustap.

Setelah penlok diterbitkan, tim pembebasan lahan akan mengecek administrasi dan kondisi lapangan.

Kemudian, menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, serta melakukan appraisal untuk menaksir nilai dan kebutuhan anggaran.

Sejauh ini, menurutnya, baru sekitar 25 persen lahan yang berhasil dibebaskan. Terutama di seksi 1 yang ada di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Juga sebagian seksi 4 di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul.

Sedangkan lahan di seksi 2 dan 3 belum dibebaskan. Rencananya, pembebasannya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kekuatan anggaran.

“Selama penlok belum turun, kami tidak bisa melakukan pembebasan lahan. Jadi harus menunggu. Sebab, pembebasan lahan menjadi kunci agar pembangunan JLU dapat berjalan sesuai jadwal,” pungkasnya. (riz/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kota pasuruan #pembebasan lahan #jlu #lahan