Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Segera Cairkan Bantuan Rehabilitasi Bagi Korban Terdampak Bencana di Kota Pasuruan

Fuad Alyzen • Jumat, 20 Maret 2026 | 17:25 WIB
BOLONG: Atap rumah salah satu warga yang rusak imbas terdampak bencana. Pemkot Psuruan berencana untuk memberikan bantuan kepada korban terdampak bencana. (Dokumen Radar Bromo)
BOLONG: Atap rumah salah satu warga yang rusak imbas terdampak bencana. Pemkot Psuruan berencana untuk memberikan bantuan kepada korban terdampak bencana. (Dokumen Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan proses pencairan dana ganti rugi bagi warga terdampak cuaca ekstrem segera terealisasi.

Berdasarkan hasil asesmen, sebanyak sembilan rumah yang mengalami kerusakan cukup parah dijadwalkan menerima bantuan pada April 2026.

Tercatat sepanjang Januari hingga Februari 2026, terdapat total 16 rumah di Kota Pasuruan yang terdampak cuaca buruk.

Namun, setelah melalui proses verifikasi lapangan yang ketat, hanya sembilan rumah yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan perbaikan.

"Kami melakukan perhitungan detail di lapangan. Nominal bantuan untuk setiap rumah tidak sama, karena sangat bergantung pada tingkat kerusakannya," jelas Anang Sururin, personel Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pasuruan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan skala kerusakan. Rumah dengan kategori rusak ringan yang masih bisa diperbaiki secara mandiri oleh pemiliknya, tidak masuk dalam daftar penerima bantuan kali ini.

Fokus bantuan diberikan kepada warga yang mengalami kerusakan struktur cukup signifikan.

Plt Kalaksa BPBD Kota Pasuruan, Alyasa Akbar, menguraikan nilai bantuan yang diusulkan bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 24 juta.

"Sebagai gambaran, bantuan sebesar Rp 2 juta dialokasikan untuk kerusakan pada bagian atap dan kerangka. Sementara untuk nominal maksimal Rp24 juta, mencakup kerusakan berat hingga ke bagian tembok rumah. Insyaallah, dana tersebut sudah bisa dicairkan pada April mendatang," terang Alyasa.

Ketentuan nominal tersebut sepenuhnya didasarkan pada hasil asesmen teknis tim BPBD.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban para korban dan mempercepat pemulihan infrastruktur pemukiman warga pascabencana di Kota Pasuruan. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #rumah rusak #bpbd #bencana #angin kencang