Meski Mengaku Pernah Mencuri, Santri Pondok di Pasuruan Ini Tak Dijerat Hukum, Ini Alasannya

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Jumat, 20 Maret 2026 | 06:22 WIB
Ilustrasi (dreamina ai)
Ilustrasi (dreamina ai)

GRATI, Radar Bromo - Seorang santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Grati, MA, diamankan polisi.

Pengamanan itu dilakukan, setelah yang bersangkutan diduga hendak melakukan pencurian.

Aksi itu berlangsung Rabu (18/3) dini hari. Meski belum sempat menggasak barang berharga, gerak-gerik MA yang mencurigakan membuatnya diserahkan ke Polsek Grati untuk diperiksa.

Hasil interogasi polisi mengungkap fakta baru, ponsel yang dibawa MA ternyata merupakan hasil pencurian.

Ia melancarkan aksinya di rumah warga berinisial N di Gratitunon, Kecamatan Grati, pada awal Maret lalu.

Kendati memiliki rekam jejak tersebut, pihak kepolisian memilih langkah pembinaan. Karena status MA sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya segera memediasi pelaku, keluarga, perangkat desa, serta pihak korban.

"Korban sepakat tidak menuntut secara hukum dan memilih menyelesaikan masalah ini lewat mediasi," jelasnya.

Polres Pasuruan Kota akhirnya menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam kasus ini.

Langkah tersebut diambil, demi mempertimbangkan masa depan anak di bawah umur. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
remaja santri kekeluargaan polres pasuruan kota pondok mencuri