Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kabel Semrawut Tutupi CCTV di Wonorejo Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Ini yang Bakal Dilakukan Pemkab

Muhamad Busthomi • Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB
GANGGU PANDANGAN:  Slaah satu spot CCTV Dishub di Wonorejo yang terganggu kabel melintang. (Foto: Screenshot)
GANGGU PANDANGAN: Slaah satu spot CCTV Dishub di Wonorejo yang terganggu kabel melintang. (Foto: Screenshot)

 

BANGIL, Radar Bromo – Carut-marut kabel fiber optik (FO) di sejumlah titik Kabupaten Pasuruan kian meresahkan. Tak hanya merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, juntaian kabel milik perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) tersebut kini mulai mengganggu fungsi vital fasilitas publik.

Kabar terbaru, tumpukan kabel yang tak beraturan tersebut dilaporkan telah menutupi lensa kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, fungsi pemantauan arus lalu lintas dan keamanan di titik strategis menjadi terhambat.

Salah satu titik yang paling parah berada di simpang tiga Pasar Wonorejo. Di lokasi tersebut, juntaian kabel FO melintang tepat di depan sudut pandang kamera, sehingga layar monitor di pusat kendali Dishub hanya menampilkan bayangan kabel, bukan kondisi riil di jalan raya.

Kondisi ini pun memantik reaksi dari penegak perda. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengakui telah menerima laporan dari pihak Dishub terkait gangguan pandangan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) tersebut.

“Kami sudah mendapat laporan dari teman-teman Dishub. Gangguan kabel FO ini memang sudah sampai pada tahap mengganggu fungsi fasilitas negara, salah satunya view kamera pengawas di Wonorejo yang tertutup,” tegas Suyono.

Menyikapi hal tersebut, Korps Penegak Perda Kabupaten Pasuruan ini tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, Satpol PP berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap sejumlah penyedia ISP yang memiliki aset kabel di jalur tersebut.

“Kami akan panggil para pemilik kabel atau ISP tersebut. Mereka harus bertanggung jawab melakukan penataan. Jangan hanya memasang tanpa memperhatikan estetika dan fungsi fasilitas publik lainnya,” imbuhnya.

Suyono menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan perizinan terhadap kabel-kabel yang dinilai melanggar aturan penataan ruang. Jika terbukti tidak memiliki izin atau pemasangannya menyalahi prosedur teknis, Satpol PP mengancam akan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan kabel.

“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengusaha ISP agar lebih tertib dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur kabel di wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama yang bersinggungan langsung dengan perangkat keamanan dan kelancaran lalu lintas,” bebernya. (tom/fun)

Editor : Fandi Armanto
#kabel #satpol pp #cctv #wonorejo #dishub