PASURUAN, Radar Bromo - Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM memastikan seluruh perusahaan di Kota Pasuruan mampu memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) pada karyawan.
Tidak ada laporan yang menyangkut ketidakpuasan karena THR belum dibayar.
Muhammad Fakih, kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan mengungkapkan, laporan keluhan terkait THR nihil. Kondisi ini menunjukkan, jika pembayaran THR oleh perusahaan di Kota Pasuruan telah terselesaikan.
Pihaknya rutin melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan dan tempat usaha.
Memastikan mereka membayar hak karyawan tepat waktu dan tidak dicicil ataupun ditunda.
Mayoritas perusahaan menyanggupinya. Mereka membayar H-20 Lebaran sampai H-10.
"Dari monitoring yang dilakukan, perusahaan menyanggupi kewajibannya. Sampai saat ini nihil laporan," jelasnya.
Fakih menyebut kondisi ini telah terjadi selama bertahun-tahun. Tidak pernah ada perusahaan yang menunggak pembayaran THR.
Sebab, mereka tahu konsekuensinya. Jika menunda atau sampai menunggak, maka perusahaan bisa kena denda lima persen dari total THR yang harus dibayar.
"Ada 300 perusahaan di Kota Pasuruan. Dan selama ini, mereka taat dan patuh pembayaran THR," jelas Fakih. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin