PASURUAN, Radar Bromo – Pemkot Pasuruan berani mengambil keputusan berbeda dengan pemerintah pusat terkait aktivitas ASN-nya selama periode Lebaran. Pemkot mengharuskan ASN di Kota Pasuruan tetap masuk kantor.
Kebijakan ini berbeda dengan Pemerintah Pusat yang memberi kelonggaran bagi ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode Lebaran.
Tujuannya untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Selama periode Lebaran itu, ASN diberi opsi bekerja dari lokasi mana saja pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Harapannya, ASN bisa mudik lebih awal dan tidak menumpuk di jalan.
Namun kebijakan tersebut tidak diterapkan oleh Pemkot Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, seluruh ASN di lingkungan pemkot wajib bekerja dari kantor pada tanggal-tanggal tersebut.
“Di Kota Pasuruan tidak ada WFA. Kami tetap memberlakukan WFO (work from office) pada tanggal 16, 17, serta 25 sampai 27 Maret,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mas Adi itu menjelaskan, kondisi di Kota Pasuruan tidak bisa disamakan dengan kota besar seperti Jakarta.
Menurutnya, kehadiran ASN di kantor tetap diperlukan. Sehingga pelayanan publik berjalan optimal selama periode menjelang dan setelah Lebaran.
Karena itu, ia meminta para ASN tetap menjaga disiplin kerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia minta semua ASN mengikuti aturan WFO yang telah ditetapkan.
“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berjalan baik. Karena itu ASN tetap melaksanakan WFO,” tandasnya. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi