BANGIL, Radar Bromo – Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Bromo, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang menewaskan bocah berusia 7 tahun resmi dihentikan.
Satlantas Polres Pasuruan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keluarga korban dan pengemudi mobil sepakat berdamai.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Iptu Gagah Ananda Faizal mengatakan, penghentian perkara dilakukan karena kedua pihak memilih menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Melalui mekanisme restorative justice.
“Perkara kecelakaan lalu lintas antara mobil Escudo dan anak 7 tahun sudah damai. Permintaan damai itu datang dari keluarga korban sendiri,” ujarnya.
Menurut Gagah, kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan perangkat pemerintah desa setempat pada 19 Februari 2026.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik resmi menghentikan proses hukum kasus kecelakaan tersebut.
“Kedua pihak sudah menandatangani surat pernyataan dengan disaksikan pemerintah desa. Dengan dasar itu, proses penyidikan kami hentikan,” jelasnya.
Seiring dihentikannya perkara, penyidik juga telah mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya masing-masing.
Yakni, mobil Suzuki Escudo milik pengemudi M. Mukhlas serta sepeda motor milik korban.
Kecelakaan maut itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan pada Minggu, 15 Februari 2026 pukul 07.58.
Saat itu korban Daf yang masih 7 tahun duduk di atas motor yang diparkir sambil menunggu ibunya belanja di sebuah toko di pinggir jalan.
Tib-tiba sebuah mobil Suzuki Escudo yang dikemudikan Mukhlas menabrak motor tersebut dari arah berlawanan.
Benturan keras menyebabkan bocah tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan anak kecil sebagai korban.
Meski sempat terdapat dugaan kelalaian pengemudi, kesepakatan damai antara kedua pihak membuat proses hukum perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi