Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Razia Kawasan Pasar Baru Ngopak dan Karanganyar Pasuruan: Dua PSK Diciduk, Diberi Sanksi Sosial Tak Biasa

Fuad Alyzen • Rabu, 11 Maret 2026 | 16:46 WIB

DIBERI SANKSI SOSIAL: Petugas Satpol PP saat memberi sanksi sosial pada 2 PSK yang terciduk di kawasan timur Kabupaten Pasuruan.
DIBERI SANKSI SOSIAL: Petugas Satpol PP saat memberi sanksi sosial pada 2 PSK yang terciduk di kawasan timur Kabupaten Pasuruan.
 

PASURUAN, Radar Bromo– Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengobrak dua lokasi yang ditengarai menjadi lokasi prostitusi terselubung. Hasilnya, dua perempuan yang diduga PSK, diciduk.

Penertiban itu berlangsung Rabu (11/3) dini hari. Dua lokasi yang dimaksud yakni kawasan Pasar Baru Ngopak, Kecamatan Grati dan wilayah Karanganyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono mengatakan, pihaknya kembali melakukan penertiban di dua lokasi incaran sebelumnya.

Operasi dimulai, sekitar pukul 00.30. Mulanya, petugas menyisir ke wilayah Ngopak. Hasilnya, satu terduga PSK diciduk.

Selanjutnya, petugas menyasar wilayah Karanganyar. Di sini, satu terduga PSK kembali ditemukan. “Kami memberikan pembinaan kepada mereka,” jelasnya.

Petugas memberikan sanksi sosial dengan menggiring mereka untuk berjalan kaki menuju rumahnya.

Petugas juga mewanti-wanti agar mereka tidak lagi beroperasi. Jika tidak, sanksi lebih tegas akan diberikan.

“Kami terang-terangan ke yang bersangkutan. Jika membandel akan dikenai sanksi tegas,” sampainya. (zen/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#karanganyar #pasar baru ngopak #pasuruan #satpol pp #razia #Grati #sanksi sosial #PSK