PASURUAN, Radar Bromo - Satpol PP Kota Pasuruan memberi sedikit kelonggaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Hasanudin, Kelurahan Karanganayar, Kecamatan Panggungrejo, selama Ramadan. Mereka diperkenankan berjualan di bahu jalan.
Meski begitu, ada catatan penting yang harus ditegakkan. Jangan sampai, melanggar lalu lintas. Jika melanggar akan diimbau untuk tidak membuat macet lalu lintas.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat menyatakan, sudah memberikan sosialisasi kepada pedagang, sebelum Ramadan. Para PKL meminta kelonggaran, saat Ramadan.
Dari permintaan itulah, petugas memberikan kebijakan. “Kami memberikan sedikit kelonggaran untuk mereka berjualan, selama tidak mengganggu arus lalu lintas,” sampainya.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku saat Ramadan. Karena, usai Ramadan, penertiban kembali akan dilakukan. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin