WINONGAN, Radar Bromo - Kematian tragis MSA, bocah asal Desa Jeladri, Kecamatan Winongan yang tenggelam di danau bekas galian tambang memicu kemarahan dan duka mendalam dari kalangan mahasiswa.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya menilai insiden nahas ini bukanlah sekadar takdir atau kelalaian anak bermain. Tapi bentuk kejahatan lingkungan dan kelalaian struktural yang sangat fatal.
Peristiwa yang merenggut nyawa ini dinilai sebagai bukti nyata abainya pihak pengusaha tambang dan lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Lubang bekas galian yang dibiarkan menganga hingga sedalam sepuluh meter tanpa proses reklamasi yang memadai telah berubah menjadi ranjau maut bagi masyarakat sekitar.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa membiarkan lubang bekas tambang tanpa pengamanan dan peringatan adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.
Dia mengutuk keras tindakan perusahaan tambang yang hanya berorientasi pada pengerukan keuntungan alam Pasuruan, namun lepas tangan terhadap tanggung jawab pasca-operasional yang mengancam keselamatan nyawa manusia.
"Kami berbelasungkawa sedalam-dalamnya, namun duka ini harus menjadi pelecut keadilan. Tragedi ini adalah bukti nyata kelalaian penguasa dan pengusaha,” beber Ubaidillah.
“Bekas galian yang terbengkalai ini adalah bukti kejahatan ekologis yang dibiarkan oleh negara," ujar Ubaidillah.
Menyikapi tragedi kemanusiaan ini, Aliansi BEM Pasuruan Raya mendesak kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan.
Aparat penegak hukum dituntut untuk memanggil, mengusut, dan mempidanakan pemilik izin usaha pertambangan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian C di Desa Jeladri tersebut.
Selain desakan kepada pihak kepolisian, mahasiswa juga menuntut Pemkab Pasuruan beserta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit ekologis secara menyeluruh.
Pemerintah daerah didesak untuk mengevaluasi seluruh perizinan tambang di wilayah Pasuruan Raya, mencabut izin perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban reklamasi, serta memastikan seluruh lubang bekas galian yang terbengkalai segera ditutup dan diamankan oleh instansi terkait.
Di akhir pernyataannya, M Ubaidillah Abdi mengingatkan bahwa nyawa manusia, terlebih anak-anak sebagai penerus bangsa, tidak bisa ditukar dengan keuntungan segelintir oligarki tambang.
Pihak perusahaan diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh secara moral maupun materiel kepada keluarga korban.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan ketegasan dari pemerintah serta aparat kepolisian, Aliansi BEM Pasuruan Raya menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan dan menggelar aksi solidaritas guna mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (fun)
Editor : Fandi Armanto