BANGIL, Radar Bromo - Insiden maut yang menelan korban jiwa di bekas galian C Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, menguak tabir lemahnya pengawasan pascatambang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengakui bahwa lokasi tambang milik PT Gorip tersebut sudah lama luput dari pantauan lapangan lantaran statusnya yang tidak lagi beroperasi.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Anto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya mengantongi izin. Namun, sejak pandemi Covid-19 berakhir, aktivitas di sana vakum.
Hal inilah yang membuat petugas tidak melakukan pengecekan rutin dalam waktu dekat ke lokasi tersebut.
“Izinnya diterbitkan, artinya aktivitas mining-nya legal. Tapi sudah lama tidak beroperasi sejak setelah Covid. Makanya kami tidak sampai ke sana dalam waktu dekat kemarin. Kecuali yang masih aktif beroperasi, tetap dalam pemantauan kami,” ujar Anto saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Anto mengungkapkan, terakhir kali petugas turun ke lokasi, kondisi lapangan belum menunjukkan adanya kubangan air yang membahayakan.
Saat itu, lokasi hanya berupa bekas galian terbuka tanpa genangan. Sebab saat itu belum musim hujan.
“Terakhir ke sana memang belum ada kubangan. Waktu itu hanya bekas galian terbuka karena memang tidak ada operasional. Kami terakhir meninjau setelah mereka berhenti beroperasi,” imbuhnya.
Lalu bagaimana soal reklamasi yang semestinya dilakukan pengelola tambang? Terkait kewajiban pemulihan lahan, Anto menyebut bahwa proses reklamasi merupakan ranah koordinasi dengan pemerintah provinsi. Pihak perusahaan diklaim telah memberikan perencanaan pelaksanaan reklamasi ke tingkat provinsi sebagai dasar penilaian izin.
“Ada perencanaan pelaksanaan reklamasi ke provinsi. Jadi termasuk penilaian perencanaan reklamasi sebagai dasar mengeluarkan izin. Kami di daerah hanya melakukan pemantauan, hasilnya kami laporkan. Jadi izin itu didasarkan pada perencanaan reklamasi mereka,” jelasnya.
Sehingga tragedi tenggelamnya Muhammad Sofa Alfian menjadi alarm keras bagi otoritas terkait. Anto menegaskan bahwa area bekas tambang seharusnya menjadi zona terlarang yang tertutup bagi aktivitas warga, apalagi anak-anak.
Pihaknya berencana menggandeng Satpol PP untuk segera turun ke lapangan guna mengecek sistem pengamanan di lokasi.
“Nanti kami segera tindak lanjuti dengan Satpol PP. Segera ke lapangan. Soalnya area bekas tambang itu area terlarang. Kami ingin tahu sejauh mana pengamanan dari warga sekitar dan perusahaan di sana,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan bisa memastikan apakah PT Gorip telah menjalankan prosedur pengamanan area pascatambang sesuai aturan, atau justru membiarkan "lubang maut" menganga tanpa pagar pembatas yang memadai.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono menyatakan keprihatinan atas musibah yang menimpa Muhammad Sofa Alfian.
Dengan nada bicara meninggi, Eko mengutuk keras kelalaian pengelola tambang yang membiarkan lubang galian menganga hingga memakan korban.
“Kami mengutuk keras. Perusahaan tambang seharusnya bertanggung jawab penuh. Mereka punya kewajiban memulihkan lokasi bekas galian dengan mengembalikan sumber ekologinya,” tegas Eko.
Menurut politisi Nasdem itu, menutup bekas galian dan melakukan penghijauan merupakan amanat undang-undang.
“Reklamasi untuk memulihkan ekosistem lingkungan sebagaimana kondisi sebelum ditambang itu wajib. Itu perintah undang-undang untuk menjamin keamanan lingkungan,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. “Pihak berwajib harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kasus seperti ini,” tuntutnya. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid