PASURUAN, Radar Bromo - Jumlah tenaga kerja (naker) yang meninggal dunia, cukup tinggi.
Sepanjang 2025, ada 1.039 naker yang meninggal di wilayah Pasuruan-Probolinggo. Total, BPJS Ketenagakerjaan (TK) membayar klaim kepada ahli waris sebesar Rp 22,9 miliar.
Kepala Kantor Cabang BPJS TK Pasuruan, Sulistijo Wirawan menyebut 1.039 naker yang meninggal dunia ini berasal dari empat daerah.
Yakni Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabuapaten Probolinggo. Mereka meninggal saat tercatat aktif sebagai naker.
"Tahun lalu ada 1.039 naker yang meninggal dunia di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Klaim sudah diberikan pada ahli waris," katanya.
Sulis menjelaskan persyaratan klaim JKM itu mudah. Ahli waris hanya harus membawa kartu BPJS TK milik peserta, foto kopi KTP dan KK milik ahli waris dan peserta, buku tabungan, dan buku nikah jika ahli waris adalah suami atau istri serta mengisi formulir dari petugas.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dalam proses pencairan manfaat (JKM).
Pihaknya memastikan setiap klaim diproses dengan cepat, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Bisa melakukan proses secara online untuk pencairan.
"JKM ini wujud perlindungan bagi ahli waris. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak sampai kesulitan ekonomi," tukas Sulis. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin