PASURUAN, Radar Bromo - Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan prestasi olahraga, asalkan pemindahan tersebut tidak menabrak regulasi nasional.
Yaqin mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang menaruh perhatian besar pada penyediaan sarana prasarana bagi para atlet.
Menurutnya, memiliki tempat tinggal yang representatif adalah kunci kenyamanan dan fokus bagi para pejuang olahraga daerah.
“Soal kantor KPU yang menjadi bidikan untuk dijadikan wisma atlet, itu sah-sah saja. Kami menyadari gedung yang kami tempati adalah milik pemerintah daerah dan statusnya hanya pinjam pakai,” ujar Yaqin.
Meski legawa, Yaqin menitipkan pesan krusial kepada Pemkab Pasuruan.
Mengingat peran KPU yang sangat vital dalam stabilitas demokrasi, proses relokasi harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis.
Terutama menyangkut faktor keamanan logistik dan kelancaran tahapan pemilu maupun pilkada.
Namun, yang paling mendasar adalah soal lokasi baru. Yaqin mengingatkan bahwa posisi kantor KPU tidak bisa sembarangan diletakkan di sudut wilayah mana pun.
Ada aturan “pagar” yang membatasi gerak relokasi tersebut.
“Harapan besar kami, jika memang terjadi relokasi, kantor baru nanti tetap harus berada di wilayah Ibu Kota Kabupaten (Bangil). Ini merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 8, di mana KPU harus berkedudukan di ibu kota kabupaten,” tegasnya.
Baginya, KPU akan patuh pada kebijakan kepala daerah selama hal tersebut demi kebaikan Pasuruan di masa depan.
Keseimbangan antara mendukung prestasi atlet dan menjalankan amanat undang-undang pemilu menjadi kunci utama dalam transisi aset ini.
“Apapun hasilnya kami ikut kebijakan kepala daerah. Dua-duanya sama pentingnya untuk Pasuruan kedepan,” tukas Yaqin. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin