PASURUAN, Radar Bromo- Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi di wilayah Pasuruan timur.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (28/2) malam tersebut, petugas mengamankan 50 perempuan di lokasi dan langsung memulangkan mereka.
Operasi gabungan itu melibatkan Satpol PP bersama unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Lekok, Nguling, dan Grati.
Unsur trantib dari tiga kecamatan dilibatkan, sebab obrakan itu juga dilakukan di tiga kecamatan.
Penggerebekan dimulai sekitar pukul 21.00. Namun sebelumnya, petugas dan warga memantau kondisi lokasi di beberapa titik. Baru satu jam kemudian, penindakan dilakukan.
Lokasi pertama yang disasar adalah deretan warung di depan AKR Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, yang masih beroperasi pada malam hari. Petugas langsung menghentikan aktivitas warung remang-remang tersebut.
Selanjutnya, petugas bergerak ke warung di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, yang juga masih buka pada malam Ramadan. Di lokasi itu, petugas memberikan peringatan tegas untuk segera menutup warung.
Tim kemudian menuju warung remang-remang di wilayah Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling.
Namun saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas apa pun di sana. Diduga, operasi bocor sebelum dilakukan.
“Kemungkinan sudah ada yang mengetahui informasi lebih dulu. Saat kami tiba, tidak ada aktivitas sama sekali. Padahal berdasarkan laporan sebelumnya, masih buka,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono.
Razia dilanjutkan ke kawasan Pasar Baru Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati.
Di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah warung yang terindikasi penyakit masyarakat (pekat). Semuanya lantas langsung ditutup.
Dari seluruh lokasi yang didatangi, petugas mengamankan 50 perempuan yang beroperasi di warung remang-remang itu.
Mereka kemudian dipulangkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus penghormatan terhadap bulan Ramadan.
“Sekitar 50 perempuan kami pulangkan agar masyarakat bisa lebih khusyuk menjalankan ibadah Ramadan,” tandasnya.
Menurutnya, penindakan ini mengacu pada Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3/2017 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Menurut Suyono, langkah tersebut diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat, termasuk dari kalangan anggota legislatif. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi