Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Menjaga Gunungan Sampah dari Kenep ke Wonokerto Pasuruan, Produksi Terus Naik, Pemilahan Belum Masif

Fahreza Nuraga • Minggu, 1 Maret 2026 | 07:30 WIB

OLAH SAMPAH: Salah satu pusat pengolahan sampah di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kini, Pemkab Pasuruan, terus berusaha menangulangi sampah.
OLAH SAMPAH: Salah satu pusat pengolahan sampah di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kini, Pemkab Pasuruan, terus berusaha menangulangi sampah.

TEMPAT Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Wonokerto, tulang punggung pengelolaan sampah Kabupaten Pasuruan, saat ini berada di ambang kapasitas. Insinerator dipilih sebagai solusi cepat. Efektif mereduksi volume, tapi menyimpan risiko kesehatan dan biaya mahal.

Di hamparan tanah seluas belasan hektare di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, gunungan sampah tampak seperti bukit kecil yang terus tumbuh. Setiap hari, puluhan truk datang bergelombang, dari Kecamatan Bangil, Kecamatan Pandaan, hingga kawasan industri di Kecamatan Gempol. Membongkar muatan yang tak pernah berhenti.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, mencatat, setiap hari sedikitnya 275 ton sampah masuk ke TPA Wonokerto. Dalam volume, timbunan itu setara 400 meter kubik per hari. Akumulasinya dalam setahun mencapai 428.850 ton. Angka yang membuat alarm kapasitas TPA kian nyaring.

Masalah ini bukan cerita baru. Kabupaten Pasuruan, pernah bertumpu pada TPA Kenep di Kecamatan Beji. Ketika lahan dan daya tampungnya tak lagi memadai, pemerintah daerah membuka lembar baru dengan membangun TPA Wonokerto. Seiring pertumbuhan penduduk, kawasan industri, dan konsumsi, ritme produksi sampah melampaui proyeksi awal.

Hari ini, cakupan layanan pengangkutan sampah baru menjangkau enam kecamatan: Bangil, Pandaan, Gempol, Prigen, Sukorejo, dan Rembang. Sebagian kecil juga datang dari Kecamatan Kraton. Di wilayah layanan ini, lebih dari 160 perusahaan swasta bermitra dalam sistem pengangkutan. Dominasi sampah masih berasal dari domestik, rumah tangga, dan aktivitas perkotaan, disusul limbah industri non-B3 (bahan berbahaya beracun).

Di atas kertas, mekanisme pengelolaan sampah Pasuruan, sebenarnya mengikuti prinsip nasional: hanya 30 persen sampah berakhir di TPA. Sisanya diolah di fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPAS berbasis 3R (reduce, reuse, recycle). Namun, praktiknya, porsi yang masuk TPA jauh melampaui ideal.

“Secara konsep, TPA itu residu terakhir. Yang masuk seharusnya tinggal sisa yang tak bisa diolah lagi,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Pasuruan, Bambang Suprapto.

Masalahnya, pemilahan di hulu masih lemah. Alur pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dari TPS, armada DLH atau mitra swasta mengangkut ke TPA Wonokerto. Jadwalnya berlapis. Pagi hingga siang untuk sampah domestik dan siang hingga sore untuk sampah industri. Prioritasnya tetap rumah tangga.

Retribusi pelayanan sampah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4/2012. Tarifnya berbasis jasa: pengangkutan Rp 100 ribu untuk jarak 10 kilometer dan pembuangan Rp 50 ribu per meter kubik. Skema ini kerap menuai kritik. Terutama dari pelaku usaha kecil yang menilai tarif relatif mahal. Namun, pemerintah daerah berdalih biaya operasional pengangkutan dan pengelolaan memang tinggi, sementara retribusi belum menutup seluruh biaya layanan.

Di sisi lain, beban TPA Wonokerto terus menanjak. Praktik over dumping atau penimbunan melebihi kapasitas, menjadi sorotan Pemerintah Pusat. Kementerian Lingkungan Hidup memberi peringatan keras terhadap tata kelola TPA yang masih bertumpu pada sistem urug terbuka dan pengolahan gas metana yang terbatas.

Upaya lama memanfaatkan gas metana dari timbunan sampah dinilai tak efektif. Selain mahal, sistemnya rumit dan skalanya kecil. Pemkab Pasuruan lalu memilih jalur cepat: teknologi insinerator, alat pembakar sampah suhu tinggi yang diklaim mampu mereduksi volume secara drastis.

Pada 2025, telah dipasang tiga unit incinerator di fasilitas Pengolahan Sampah Pandaan. Langkah ini menjadi tonggak pendekatan baru: pengurangan sampah melalui teknologi termal, bukan hanya pemilahan manual. Namun, kapasitas tiga unit itu masih jauh dari cukup untuk menahan laju 275 ton sampah harian.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis mengatakan, pemerintah daerah tengah mengusulkan tambahan insinerator berbasis konsep zero waste. Anggaran yang diajukan mencapai Rp 15,2 miliar. Rencananya, alat akan ditempatkan di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Tosari, Puspo, Lekok, dan Bangil, wilayah dengan produksi sampah tinggi atau jarak angkut jauh ke TPA.

“Pertimbangannya produksi sampah, jarak ke TPA, dan biaya angkut. Kalau dibakar di dekat sumber, beban TPA bisa ditekan dan biaya transportasi turun,” bebernya.

Penempatan insinerator di titik-titik strategis diharapkan memotong rantai pengangkutan jarak jauh. Sampah tidak lagi harus selalu berakhir di TPA Wonokerto. Sebagian akan selesai di wilayahnya sendiri. Secara teoritis, strategi ini bisa memperpanjang umur TPA.

Namun, teknologi pembakar bukan tanpa persoalan. Biaya operasionalnya tinggi. Setiap unit memakai dua burner berbahan bakar solar. Konsumsi mencapai sekitar 16 liter per jam. Jika beroperasi 24 jam, biaya bahan bakar membengkak. DLH kini mencari skema efisiensi: burner hanya dipakai untuk pemanasan awal, lalu panas stabil dijaga oleh pembakaran sampah itu sendiri.

Selain biaya, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Insinerator memerlukan standar emisi ketat, agar tidak memunculkan polusi udara baru. Karena itu, kajian lokasi menjadi krusial. “Tidak bisa sembarangan. Harus memenuhi syarat teknis, lingkungan, dan sosial,” ujar Nur Kholis.

Sementara itu, akar persoalan tetap berada di hulu. Produksi sampah yang terus naik dan pemilahan yang belum masif. Tanpa pengurangan di sumber, teknologi apa pun akan selalu mengejar bayang-bayang volume yang tumbuh. Kabupaten Pasuruan menghadapi dilema klasik pengelolaan sampah di daerah berkembang, antara memperluas TPA, meningkatkan teknologi, atau mengubah perilaku masyarakat.

 

Insinerator Solusi Cepat dengan Risiko Kesehatan-Biaya Mahal

Di ruang bakar bersuhu lebih dari 800 derajat Celsius itu, sampah berubah menjadi abu dalam hitungan jam. Volume menyusut drastis. Gunungan yang selama ini menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), bisa dipangkas cepat. Bagi Pemkab Pasuruan, incinerator merupakan jawaban paling realistis di tengah krisis ruang dan tekanan regulasi.

Namun, di balik nyala api, tersimpan perdebatan lama: teknologi pembakar sampah memang ampuh mereduksi, tetapi berpotensi melahirkan pencemar baru, bahkan dikaitkan dengan risiko kanker akibat emisi berbahaya, seperti dioksin dan furan. Pasuruan kini berdiri di antara kebutuhan mendesak dan kekhawatiran kesehatan publik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengakui posisi daerahnya belum aman dalam tata kelola sampah. Pemerintah Pusat menempatkan Pasuruan, sebagai daerah binaan Kementerian Lingkungan Hidup, kategori yang menunjukkan sistem pengelolaan masih memerlukan perbaikan signifikan.

Setiap tahun, kinerja daerah dievaluasi melalui rapor resmi. Jika dalam masa pembinaan tidak ada kemajuan berarti, sanksi bisa dijatuhkan bertahap. Mulai teguran hingga penutupan TPA. Bahkan, dalam skenario ekstrem, bisa berujung pidana bagi pengelola. “Kami dievaluasi rutin setiap tahun. Dari hasil itu, Pasuruan masuk daerah binaan,” ujar Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, M. Nur Kholis.

Kalau tidak ada perbaikan, sanksinya bisa sampai penutupan TPA. Ancaman itu bukan retorika. Kapasitas TPA Wonokerto memang kritis. Total luas sekitar empat hektare, dengan area landfill efektif hanya dua hektare. Secara desain, lahan itu idealnya hanya bertahan empat tahun. Kini, menurut DLH, sisa kapasitas tinggal seperempat.

Dalam situasi inilah insinerator muncul sebagai solusi cepat: memusnahkan sampah di dekat sumber, menahan aliran ke TPA, dan memperpanjang umur landfill yang tersisa.

Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan Mokhammad Mukhsin menjelaskan, pilihan insinerator diambil setelah konsultasi teknis dengan Kementerian. Kondisi TPA yang hampir jenuh membuat opsi lain, seperti perluasan lahan, tidak realistis dalam waktu dekat.

Namun, pemerintah daerah mencoba memastikan standar lingkungan dipenuhi. Insinerator yang dipakai dilengkapi wet scrubber pengendali emisi, suhu pembakaran minimal 800 derajat sesius, burner berbahan bakar, serta uji emisi dan uji dioksin berkala. “Kami pastikan lebih aman dibanding insinerator ilegal di daerah lain,” katanya.

Secara teknis, satu unit insinerator memiliki kapasitas maksimal sekitar 200 kilogram per jam. Jika beroperasi 24 jam, kapasitas teoritisnya sekitar 4,8 ton per hari. Dua unit aktif berarti sekitar 9,6 ton per hari. Namun, angka ini sangat bergantung pada kadar air sampah. Sampah basah yang dominan di Indonesia, menurunkan efisiensi pembakaran.

Karena itu, hingga kini operasi masih tahap uji coba terbatas. “Kami sangat hati-hati terhadap dampak kesehatan,” kata Mukhsin.

Kekhawatiran itu beralasan. Berbagai studi global menunjukkan insinerator berpotensi menghasilkan dioksin, logam berat, dan partikulat halus jika pengendalian emisi tidak optimal. Paparan jangka panjang dikaitkan dengan gangguan pernapasan, gangguan hormon, hingga kanker. Risiko terbesar biasanya muncul pada fasilitas berteknologi rendah atau pengawasan lemah.

Di sisi lain, tanpa teknologi termal, volume sampah Pasuruan yang terus naik hampir pasti melampaui kapasitas TPA dalam waktu dekat. Pilihannya menjadi paradoks: membakar dengan risiko emisi, atau menimbun dengan risiko krisis ruang dan pencemaran tanah serta air lindi.

Selain aspek kesehatan, insinerator juga dikenal mahal. Investasi awal besar, operasional pun berat. Unit pembakar membutuhkan bahan bakar, umumnya solar,untuk memicu dan menjaga suhu tinggi. Pada banyak kasus di daerah, biaya bahan bakar menjadi komponen terbesar.

DLH menyadari beban ini. Efisiensi sedang dicari, burner hanya dipakai pada fase awal, lalu panas dipertahankan dari nilai kalor sampah. Namun, strategi ini bergantung pada komposisi sampah yang cukup kering dan mudah terbakar, sesuatu yang belum stabil di lapangan.

Kapasitas juga menjadi soal. Dengan produksi sampah Pasuruan ratusan ton per hari, insinerator berkapasitas beberapa ton jelas hanya mereduksi sebagian kecil. Artinya, teknologi ini lebih tepat sebagai pengolah residu akhir, bukan solusi tunggal seluruh sistem.

Pandangan ini sejalan dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Adinda Denisa menegaskan, insinerator boleh dipakai, tetapi hanya untuk residu akhir, bukan semua sampah dibakar. “Tidak semua sampah cocok dibakar. Risiko emisi ada, biaya juga tinggi. Insinerator hanya bagian dari ekosistem,” katanya.

Menurut Adinda, akar masalah tetap pada hulu: perilaku masyarakat dan sistem pemilahan. Banyak kasus warga sudah memilah, tetapi sampah kembali tercampur saat diangkut. Akibatnya seluruh rantai 3R (reduce, reuse, recycle) agal sebelum sampai fasilitas pengolahan.

Karena itu, DPRD mendorong fokus utama pada bank sampah, TPS3R, pengelolaan dekat sumber, dan perubahan perilaku. Bahkan, pada 2026, dewan mengusulkan penambahan konsep baru: Rethink—berpikir ulang sebelum menghasilkan sampah.

“Sebelum belanja, pikirkan perlu atau tidak, sampahnya banyak atau tidak, bisa didaur ulang atau tidak. Peduli sampah harus jadi gaya hidup,” kata Adinda.

DPRD juga menekankan kehati-hatian investasi. Mereka tak ingin proyek pengolahan sampah yang “keren di awal” tetapi gagal setelah beberapa tahun. fenomena yang pernah terjadi di sejumlah daerah. Solusi Pasuruan, menurut dewan, harus efektif, berkelanjutan, dan sesuai kondisi lokal.

 

Dominasi Organik Basah, Jadi Problem Klasik

Teknologi mahal, kapasitas kecil. Kesenjangan kinerja insinerator di Pasuruan, dinilai jauh dari realitas timbulan sampah. Di halaman fasilitas pengolahan sampah Kecamatan Pandaan, dua unit insinerator bekerja dalam dua sif.

Sekitar 8 ton sampah dibakar per hari. Di atas kertas, ini tampak seperti kemajuan. Pembakaran berlangsung dan sampah hilang. Namun, di luar pagar timbulan sampah mencapai sekitar 30 ton per hari, sementara se-Kabupaten Pasuruan menembus 430 ton harian.

“Secara performa, dua unit insinerator yang beroperasi dua sif hanya menangani sekitar 26 persen timbulan satu kecamatan. Bahkan, Pandaan saja belum selesai, apalagi skala kabupaten,” ujar Eks Ketua Sawunggalih, Dandy Aulia Rahman.

Perhitungan kelompoknya menunjukkan kapasitas pembakaran sekitar 240 ton per bulan. Angka yang terdengar besar, hingga ditempatkan dalam konteks; timbulan sampah kabupaten mencapai lebih dari 12 ribu ton per bulan. Kesenjangannya bukan lagi teknis, melainkan struktural.

Masalah lain muncul pada biaya. Untuk mengoperasikan dua unit insinerator, dibutuhkan sekitar Rp 39,2 juta per bulan. Meliputi, tenaga kerja 19 orang sekitar Rp 28,5 juta, bahan bakar solar sekitar Rp 5,7 juta, dan biaya tambahan seperti listrik, kayu bakar, pemeliharaan, sekitar Rp 5 juta. Dengan output pembakaran 240 ton per bulan, biaya pemusnahan mencapai sekitar Rp 163 ribu per ton.

Di Pasuruan, komposisi sampah didominasi organik basah, sekitar 60–70 persen. Bagi insinerator, ini problem klasik. Sampah basah sulit mencapai suhu pembakaran optimal di atas 850 derajat selsius tanpa tambahan bahan bakar signifikan. Artinya, mesin yang semestinya memanfaatkan nilai kalor sampah justru bergantung pada solar dan kayu.

“Insinerator ideal itu self-sustaining. Kalau terus ditopang bahan bakar luar, efisiensinya rendah dan energinya boros,” ujarnya.

Kritik mereka juga menyasar arah kebijakan. Menurut Dandy, penambahan unit insinerator baru dengan spesifikasi serupa hanya akan menggandakan persoalan. Dengan harga sekitar Rp 1,5 miliar per unit, dua alat bernilai Rp 3 miliar hanya mampu menangani sekitar 1,8 persen timbulan sampah kabupaten.

“Itu investasi low impact, high cost. Anggaran sebesar itu lebih rasional untuk fasilitas berkapasitas besar seperti TPST 3R atau hub RDF yang benar-benar mengurangi volume sampah secara signifikan,” katanya. (tom/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pasuruan #dlh #Menggunung #sampah