REJOSO, Radar Bromo–Kejar-kejaran dramatis demi menangkap terduga begal bersenjata celurit terjadi di Jalan Raya Rejoso, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap perempuan berinisial RA, 28.
RA ditangkap setelah melawan petugas dan mengayunkan senjata tajam. Tidak sendirian. RA dikejar bersama seorang rekannya, lelaki berinisial SF, 30. Namun, SF kabur dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo bersama enam anggota Unit Reskrim saat menggelar Patroli Kring Serse, Kamis (26/2) pukul 23.30.
Selain patroli, saat itu petugas juga memburu terduga pelaku begal yang terekam CCTV dalam aksi pada 11 Februari 2026.
“Sekitar pukul 23.45, petugas mendapati sebuah motor Honda Vario merah melintas di Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako. Ciri-ciri motor identik dengan motor terduga pelaku begal pada 11 Februari,” terang Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaid.
Petugas lalu menghentikan motor itu. Motor dikendarai dua orang berboncengan, yaitu RA dan SF. Namun, saat akan dihentikan motor justru melaju kencang.
Petugas pun langsung mengejar, hingga terjadi kejar-kejaran. Sampai akhirnya, motor berhasil dihentikan paksa di Desa Arjosari.
Namun, kedua pelaku melawan hingga terjadilah perkelahian. RA bahkan mengacungkan celurit sambil kabur ke Dusun Sedengan, Arjosari.
Petugas akhirnya mengamankan RA dan menemukan satu bilah celurit yang sudah dibuangnya.
Setelah masker dan jaket dibuka, diketahuilah bahwa RA ternyata seorang perempuan, warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sementara rekannya SF berhasil meloloskan diri.
Dari hasil interogasi awal menurut Junaidi, RA mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di sedikitnya empat TKP. Baik di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
“Modusnya yaitu, menghentikan paksa korban yang berkendara sendirian. Jika tidak berhenti, terduga pelaku tidak segan melukai atau membacok korban dengan celurit,” ujarnya.
Salah satu aksi terjadi pada 11 Februari 2026 dengan korban MF, warga Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Saat itu, pelaku merampas motor Honda Beat putih tahun 2017 milik korban.
Dalam setiap aksinya, RA mengenakan pakaian laki-laki, masker, helm, serta menggunakan pelat nomor palsu. Mereka juga memanfaatkan jalur tikus untuk menghindari pantauan CCTV.
“Keduanya diketahui sepasang kekasih dan tinggal bersama. Mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Singosari, Kabupaten Malang,” lanjut Junaidi.
Selain menangkap RA, petugas juga mengamankan barang bukti dari terduga pelaku. Berupa motor Honda Vario merah milik terduga pelaku, uang tunai Rp 49 ribu, dan sebilah celurit.
Kini RA kini ditahan di Mapolsek Rejoso dan dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi memastikan pengejaran terhadap SF terus dilakukan dan kasus akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya.
“SF ini residivis kasus serupa pada 2018 dan telah beberapa kali keluar masuk penjara. Petugas telah mengejar yang bersangkutan hingga ke sejumlah lokasi persembunyian di Malang dan Pasuruan. Namun, belum ditemukan,” tuturnya. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi