Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Segera Konfrontasi Pengembang Real Estate, Terkait Indikasi Transaksi Fiktif TMKH

Muhamad Busthomi • Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:49 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

BANGIL, Radar Bromo - Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan mengendus aroma kejanggalan serius setelah mendapati adanya data lahan pengganti yang "gaib" dalam penelusuran di Blitar.

Berbekal temuan itu, jajaran legislatif bersiap mengonfrontasi pihak pengembang PT Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT Staiunkota Sarana Permai (SSP) guna mempertanggungjawabkan sengkarut Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) tersebut.

Wakil Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul setelah tim menggali data proses TMKH di Perhutani Kabupaten Blitar.

Pihak Perhutani ternyata tidak mampu menunjukkan secara detail luasan tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU) di tiga desa, yakni Desa Dawuhan, Desa Sumberjati, dan Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Ketidaksinkronan ini semakin diperparah dengan fakta di tingkat desa. Berdasarkan penelusuran pada administrasi Desa Dawuhan dan Desa Sumberjati, dua desa dengan luasan lahan pengganti terbesar, tidak ditemukan catatan bahwa PT KRU pernah membeli lahan milik warga setempat.

“Bahkan, nama PT KRU sama sekali tidak tercantum dalam riwayat transaksi yang dibuka oleh para kepala desa,” kata Tri.

Hasil peninjauan menunjukkan peta milik Perhutani dan data administrasi desa tidak memiliki kecocokan.

Di sisi lain, terdapat perbedaan angka luas lahan antara data yang dipegang Perhutani tingkat daerah dengan data dari provinsi maupun pusat.

Kondisi ini memicu indikasi bahwa Perhutani Blitar justru berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Anggota Pansus Real Estate, Eko Suryono, menambahkan selama kunjungan tersebut, pihaknya mendapatkan banyak penuturan lisan secara turun-temurun mengenai riwayat tanah di lokasi.

Ia mengapresiasi keterbukaan pemerintah desa dan kecamatan di Blitar yang dinilai sangat membantu proses penggalian data.

“Kami melihat wujud pemerintahan desa yang sehat dan bersih karena mereka sangat terbuka membantu kami mengungkap riwayat tanah ini,” kata legislator NasDem itu.

Lantaran transaksi tersebut terjadi saat proyek berada di bawah penguasaan PT KRU sebelum beralih ke PT SSP, Pansus menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua pihak perusahaan tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk mengonfrontasi temuan data lapangan di Blitar dengan klaim administratif yang diajukan pengembang guna menuntaskan sengkarut lahan real estate tersebut,” sambungnya.

Diketahui, PT. SSP berencana membangun proyek real estate seluas 22,5 hektare di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Prigen, Pasuruan.

Sesuai regulasi, perusahaan swasta itu wajib menyediakan tanah pengganti 10 kali lipat atau seluas 225 hektare.

Namun proyek itu memicu penolakan keras dari warga tiga kelurahan yakni Prigen, Pecalukan, dan Ledug karena kekhawatiran dampak lingkungan dan hilangnya daerah resapan air. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pansus #real estate #kabupaten pasuruan #dprd