PASURUAN, Radar Bromo–Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditekan aparat. Dalam rangkaian operasi, petugas gabungan berhasil mengamankan sedikitnya ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Di Kabupaten Pasuruan, operasi gabungan digelar Jumat (27/2) oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan.
Operasi ini juga melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Bea Cukai. Mereka diturunkan dalam tiga tim yang berbeda.
Operasi sendiri menyasar tiga kecamatan yakni Rembang, Bangil, dan Kraton.
Targetnya adalah sejumlah toko kelontong hingga jasa pengiriman ekspres yang ditengarai menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Dari hasil penyisiran di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, petugas menyita 2.000 batang rokok polos merek Suryaku dan Bonte. Masing-masing sebanyak 50 bungkus.
Tidak hanya itu. Tim juga menemukan rokok ilegal di salah satu jasa pengiriman ekspres di Bangil.
Yakni, 600 batang merek GA Bold dan 200 batang merek SA Mild. Total sebanyak 2.800 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi di wilayah Pasuruan.
Seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Pasuruan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono menyatakan, operasi bersama ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko dan penyedia jasa ekspres mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang membayangi para pengedar.
"Seluruh barang bukti hasil temuan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal ini telah diamankan oleh petugas Bea Cukai Pasuruan untuk proses lebih lanjut," tegas Suyono. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi