GRATI, Radar Bromo - Penangkapan ND, 21, seorang janda asal Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, atas kasus penyalahgunaan narkotika membuat Satnarkoba Polres Pasuruan Kota, bisa membongkar jaringannya.
Usai penangkapan ND di Grati Jumat (20/2) lalu, petugas berhasil meringkus DP, 31, asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, di sebuah warung nasi di Malang, Minggu (22/2) lalu.
Tak berhenti di sana, DP kemudian mengakui kalau mendapat sabu-sabu dari seorang laki-laki bernama LE, 32.
Dia pun diamankan petugas di rumahnya, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Ketiga tersangka kini di tahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, DP dan ND tinggal indekos di area Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Bermula dari penangkapan ND di tepi jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap, setelah petugas memperoleh informasi, kalaud di wilayah setempat, marak peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas pun melakukan deteksi. Dan berhasil menangkapnya, sekitar pukul 22.40.
Dari tangannya, petugas mengamankan satu klip sabu seberat 1,11 gram di dalam saku jaket hoodie.
Tak hanya itu, ND juga menyimpan sabu seberat 10,33 gram serta pil ekstasi sebanyak 5 butir di tas jinjing miliknya, yang berada di dalam jok motor, yang dia kendarai saat penangkapan.
“Bersama barang bukti yang ditemukan, kami menggelandang tersangka ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Setelah pemeriksaan ND, dia mengumbar bahwa barang haram miliknya didapatkan dari seseorang yang bernama DP.
Petugas pun tak menyia-nyiakan informasi itu. Perburuan dilakukan. Hingga akhirnya, DP diamankan di sebuah warung nasi goreng yang ada di Desa/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dari DP, petugas menyita berupa sabu-sabu seberat 5,13 gram yang ditemukan pada lipatan sarung yang dipakai.
DP diperiksa. Hasilnya, dia mengakui sabu-sabu miliknya sebagian sudah dititipkan kepada temannya bernama LE.
Petugas melanjutkan pemburuan LE waktu itu juga. LE rupanya berada di rumahnya. Dengan mudah, petugas meringkusnya.
Petugas yang melakukan penggeledahan, mendapati tiga plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total 74,53 gram. Barang haram itu, disimpannya di dalam kotak kaleng, berwarna biru.
“Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026. Ancamannya, 5 tahun penjara,” beber dia. (zen/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni