WINONGAN, Radar Bromo - Ketegasan ditunjukkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Meski sempat disidak jajaran DPRD beberapa waktu lalu, proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, ternyata diam-diam kembali beroperasi.
Tak butuh waktu lama, korps penegak perda tersebut langsung merangsek ke lokasi untuk menghentikan paksa aktivitas ilegal tersebut, Selasa (24/2).
Kedatangan petugas berbarengan dengan masuknya sebuah truk yang mengangkut material urukan.
Di lokasi, petugas sempat mencari sosok pemilik proyek, namun nihil.
Hanya ada sejumlah pekerja yang tampak kaget dengan kehadiran petugas berseragam krem tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mencium kejanggalan sejak lama.
Jauh sebelum dewan turun gunung, timnya sudah mendatangi lokasi pada 27 Oktober 2025 lalu.
Kala itu, pihak pengembang berdalih bahwa pengurukan lahan dilakukan untuk pembangunan masjid.
“Tapi setelah kami ikuti perkembangannya hingga teman-teman dewan kemarin turun, ternyata tidak sesuai dengan yang disampaikan di awal,” tegas Suyono.
Belakangan terungkap, lahan tersebut rencananya akan disulap menjadi kawasan green house.
Celakanya, proyek tersebut belum mengantongi izin sepeser pun dari Dinas Pertanian.
Padahal, lokasi yang diuruk merupakan zona hijau atau lahan produktif yang dilindungi oleh negara.
Atas dasar pelanggaran tata ruang tersebut, Satpol PP memerintahkan seluruh armada urukan untuk ditarik mundur dan aktivitas dihentikan total.
Ketegangan sempat mewarnai proses penghentian saat salah satu pekerja mengeklaim bahwa proyek tersebut sudah mengantongi “izin” dari kepolisian.
Mendengar hal itu, Suyono meminta pihak pengembang tidak mencatut institusi penegak hukum untuk memuluskan pelanggaran.
“Kalau sekadar menyebut Polda, semua orang bisa. Jangan sangkut pautkan dengan institusi, apalagi jika tindakannya jelas melanggar aturan. Apalagi kalau hanya sekadar kenalan, itu bukan izin resmi,” cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP meminta pengembang dan pemilik proyek untuk datang ke kantor Satpol PP guna memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan pengurukan lahan sawah dilindungi tersebut.
Petugas mengancam akan mengambil tindakan lebih tegas jika aktivitas pengurukan kembali membandel. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin