PASURUAN, Radar Bromo - Lokasi Pasar Takjil resmi di Kota Pasuruan pada Ramadan 1447 Hijriah, tidak berubah. Ada delapan titik, sama seperti tahun lalu.
Namun warga juga diperbolehkan berjualan di lokasi lain asal tidak mengganggu kepentingan umum.
Delapan titik pasar takjil resmi itu di antaranya di Alun-Alun Kota Pasuruan, Jalan Sultan Agung, Jalan Raden Patah, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Panglima Sudirman.
Lalu, di Jalan Kartini, Jalan Arjuno, dan Taman Petahunan. Di delapan lokasi ini, PKL bisa berjualan sejak sore.
“Jumlahnya tetap delapan titik. Sesuai Perwali Kota Pasuruan tentang Penataan PKL. Pengaturannya di tangan Satpol PP,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Pasuruan Muhammad Fakih.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan, Pasar Takjil mengacu pada Perwali Nomor 12/2023.
Ada delapan lokasi kawasan untuk PKL yang menjadi areal resmi menjual takjil selama Ramadan. Namun setiap PKL diminta membuka dagangannya mulai sore pukul 15.00.
Di luar kawasan itu, diperbolehkan, asal tidak menempati fasilitas umum, seperti trotoar atau bahu jalan. Misalnya, berjualan di depan rumah atau di halaman rumah.
“Namun perlu diingat, saat berjualan di depan rumah, diimbau pembeli memarkirkan kendaraannya di area rumah agar tidak mengganggu lalu lintas," terang Iman. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga