Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dok.. Dua Terdakwa Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Muhamad Busthomi • Minggu, 22 Februari 2026 | 21:42 WIB

 

 

Suasana sidang vonis kasus korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan.
Suasana sidang vonis kasus korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya jatuh kepada dua punggawa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan.

Jumat (20/2) sore, Adi Purwanto dan Mohammad Najib, dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PKBM, dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. JPU sebelumnya meminta hakim mengganjar keduanya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, hakim tetap memberikan sanksi denda dan uang pengganti kerugian yang cukup fantastis bagi keduanya.

Jika tidak sanggup membayar, masing-masing terdakwa akan ditambah hukuman atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Adi Purwanto, dibebani denda sebesar Rp 300 juta, subsider 100 hari kurungan. Tidak hanya itu. Adi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.628.284.692.

Jika tidak sanggup, asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Nasib serupa dialami Mohammad Najib. Selain vonis penjara, dia dikenai denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Untuk uang pengganti, Najib dibebani tanggung jawab sebesar Rp 1.292.167.289 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto membenarkan hasil putusan tersebut.

Pihaknya menilai hakim sependapat dengan jaksa bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

"Majelis hakim telah membacakan putusan sore tadi (Jumat sore,red). Keduanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Kami melihat hakim mengakomodasi substansi tuntutan kami. Terutama mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan PKBM tersebut," ujar Ferry saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terkait uang pengganti, Ferry mencatat bahwa sebelumnya kedua terdakwa sempat menitipkan sebagian dana.

Adi Purwanto menitipkan Rp 19,1 juta, sementara Najib menitipkan Rp 100 juta kepada JPU. Namun, nilai tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara yang diputuskan hakim.

"Setelah ini kami akan menunggu sikap dari para terdakwa. Apakah mereka menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding. Kami dari tim JPU juga akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan terlebih dahulu," imbuh Ferry. (tom/hn)

Vonis Pengadilan Tipikor:

Adi Purwanto

Mohammad Najib

 

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pkbm #vonis #pasuruan #terdakwa #kerugian #Lebih Ringan dari Tuntutan #korupsi