BANGIL, Radar Bromo – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya jatuh kepada dua punggawa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan.
Jumat (20/2) sore, Adi Purwanto dan Mohammad Najib, dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PKBM, dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. JPU sebelumnya meminta hakim mengganjar keduanya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, hakim tetap memberikan sanksi denda dan uang pengganti kerugian yang cukup fantastis bagi keduanya.
Jika tidak sanggup membayar, masing-masing terdakwa akan ditambah hukuman atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Adi Purwanto, dibebani denda sebesar Rp 300 juta, subsider 100 hari kurungan. Tidak hanya itu. Adi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.628.284.692.
Jika tidak sanggup, asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Nasib serupa dialami Mohammad Najib. Selain vonis penjara, dia dikenai denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Untuk uang pengganti, Najib dibebani tanggung jawab sebesar Rp 1.292.167.289 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto membenarkan hasil putusan tersebut.
Pihaknya menilai hakim sependapat dengan jaksa bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Majelis hakim telah membacakan putusan sore tadi (Jumat sore,red). Keduanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Kami melihat hakim mengakomodasi substansi tuntutan kami. Terutama mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan PKBM tersebut," ujar Ferry saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terkait uang pengganti, Ferry mencatat bahwa sebelumnya kedua terdakwa sempat menitipkan sebagian dana.
Adi Purwanto menitipkan Rp 19,1 juta, sementara Najib menitipkan Rp 100 juta kepada JPU. Namun, nilai tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara yang diputuskan hakim.
"Setelah ini kami akan menunggu sikap dari para terdakwa. Apakah mereka menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding. Kami dari tim JPU juga akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan terlebih dahulu," imbuh Ferry. (tom/hn)
Vonis Pengadilan Tipikor:
Adi Purwanto
- Hukuman penjara 6,5 tahun
- Membayar denda Rp 300 juta, subsider 100 hari kurungan
- Membayar uang pengganti Rp 1.628.284.692.
- Jika tidak sanggup, asetnya disita atau diketani tambahan pidana penjara 2,5 tahun
- Adi sudah menitipkan uang Rp 19,1 juta pada JPU
Mohammad Najib
- Hukuman penjara 6,5 tahun
- Membayar denda Rp 300 juta, subsider 100 hari kurungan
- Membayar uang pengganti Rp 1.292.167.289
- Jika tidak sanggup, dikenai tambahan pidana penjara 2,5 tahun
- Najib menitipkan uang Rp 100 juta kepada JPU
Editor : Muhammad Fahmi