Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Kasus Perusakan Makam di Winongan Pasuruan, Gus Puja dan Gus Tom Dituntut 7 Bulan Penjara

Muhamad Busthomi • Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:44 WIB

 

TERUS BERGULIR: Pemeriksaan lapangan kasus dugaan perusakan makam yang dipimpin langsung majelis hakim PN Bangil dan diikuti JPU beserta dua terdakwa, (2/2). (Istimewa)
TERUS BERGULIR: Pemeriksaan lapangan kasus dugaan perusakan makam yang dipimpin langsung majelis hakim PN Bangil dan diikuti JPU beserta dua terdakwa, (2/2). (Istimewa)

BANGIL, Radar Bromo– Kasus dugaan perusakan makam keluarga habib di Winongan, Kabupaten Pasuruan, sampai pada tuntutan.

Dua terdakwanya, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.

Langkah hukum ini diambil setelah JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Mereka dinilai merusak barang secara bersama-sama terhadap bangunan makam yang berada di belakang Masjid Baitul Atiq tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto menegaskan, tuntutan itu sudah selaras dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Terutama terkait peran kedua terdakwa yang menggunakan besi dan palu godam untuk menghancurkan tembok serta nisan.

"Kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Ferry, Jumat (20/2) usai sidang tuntutan berlangsung.

Tuntutan ini, menurut Ferry, juga mempertimbangkan kerugian materiil yang diderita ahli waris. Berdasarkan taksiran, kerusakan aset tersebut mencapai Rp 80 juta.

Jaksa berharap tuntutan ini menjadi pengingat keras agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap fasilitas pemakaman. Terlepas dari apapun motifnya.

"Tindakan perusakan dilakukan secara terang-terangan di depan publik. Hukum harus tetap tegak demi memberikan rasa keadilan bagi ahli waris yang dirugikan," imbuhnya.

Aksi perusakan itu sendiri terjadi pada Oktober 2025, yang diduga dipicu oleh provokasi massa saat acara keagamaan berlangsung.

Meski sempat memicu tensi tinggi di Winongan, suasana sidang tetap kondusif di bawah pengawalan petugas.

Majelis hakim kini memberikan waktu bagi kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang dijadwalkan kembali pekan depan untuk mendengar pembelaan tersebut sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Gus Tom #persidangan #pasuruan #tuntutan #winongan #perusakan makam #habib