BANGIL, Radar Bromo — Kejari Kabupaten Pasuruan tengah mempertimbangkan permohonan uji materiil dokumen yang diajukan penasihat hukum Kades Wonosari Herlambang.
Langkah ini diambil di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto menyatakan, pihaknya tengah mendalami materi permohonan yang dilayangkan kuasa hukum kades, beberapa waktu lalu.
Baru kemudian akan dilaporkan pada pimpinan tertinggi di Kejari.
"Kami sedang mempelajari permohonannya karena memang baru menerima berkasnya," bebernya.
Kasus itu sendiri telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak November 2025, setelah ditemukannya dua alat bukti sah. Namun penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu.
Hingga saat ini, penyidikan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kades Wonosari Herlambang beserta Ketua Pokmas Wonosari Heru juga masih bersatus saksi.
"Statusnya masih saksi karena masih tahap pemeriksaan. Belum mengarah pada penetapan tersangka," tandasnya.
Terkait permohonan uji materiil dokumen yang dipersoalkan penasihat hukum kades, Ferry mengaku pihaknya tetap profesional.
Prosedur penanganan tersebut akan dilakukan secara berjenjang sebelum diambil keputusan final oleh pimpinan tertinggi di Kejari.
Langkah Kejari ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penyidikan kasus PTSL Wonosari.
"Setelah selesai kami pelajari, baru akan kami laporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya," sambung Ferry. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi