PASURUAN, Radar Bromo-Layanan mobil jenazah di Kota Pasuruan semakin diperluas.
Tidak hanya melayani masyarakat yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU), namun juga melayani di non TPU. Masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali.
Kepala UPT Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRPKP) Kota Pasuruan, Budi Prasetyo menuturkan layanan mobil jenazah ditambah.
Masyarakat juga bisa meminta untuk diantarkan ke non TPU. Layanan ini berlaku sejak Februari.
"Sebelumnya sejak dilaunching Desember lalu, pelayanan hanya menyentuh TPU. Yakni, TPU Purut 1, 2 dan 3, Bugulkidul, Gadingrejo dan Pohjentrek," katanya.
Alasannya, mayoritas permintaan pengantaran jenazah mengarah ke non TPU. Rata-rata per bulan, mobil jenazah mendapatkan permintaan hingga 15 layanan.
Mayoritas menuju non TPU, dan hanya 20 persen saja yang mengarah ke TPU yang dikelola oleh pemkot.
Sementara itu, layanan mobil jenazah masih bisa mengatasi permintaan yang masuk.
Kecuali jika permintaan TPU tinggi sehingga petugas kewalahan. Maka bisa jadi pemkot kembali memprioritaskan pada pelayanan menuju TPU.
Tidak hanya mengantar dari rumah duka, mobil jenazah siap melayani masyarakat dari luar kota.
Misal, dari rumah sakit di Kabupaten Pasuruan atau Kota Malang. Asalkan, mereka adalah warga kota.
Tidak harus warga tidak mampu. Warga mampu juga boleh meminta pengantaran.
Keberadaan mobil jenazah dipandang menguntungkan. Untuk mengurangi iring-iringan masyarakat yang mengantar ke TPU atau non TPU yang bisa menyebabkan kemacetan.
Tentu ke depannya layanan ini akan terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk masyarakat Kota Pasuruan.
"Mau kaya atau miskin tetap kami layani. Ini gratis dan petugas juga dilarang meminta ke pihak keluarga," tutur Budi. (riz/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni