Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

146 Kali Penindakan Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 15 Miliar Lebih

Muhamad Busthomi • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal

BANGIL, Radar Bromo - Penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan Raya membuahkan hasil signifikan.

Sepanjang periode operasi terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Tepatnya, 15.075.591.211.

Total ada 146 kali penindakan yang dilakukan dengan total barang bukti mencapai 15.032.790 batang rokok tanpa pita cukai.

Dari sana, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 15.075.591.211. Lalu, nilai ekonomis barang hasil penindakan diperkirakan menembus Rp 22.722.773.630.

Angka tersebut menggambarkan besarnya perputaran ekonomi ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Sehingga, operasi gencar dilakukan.

Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menegaskan, keberhasilan penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berlapis.

Tujuannya, menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Pasuruan dan sekitarnya.

“Setiap batang rokok ilegal yang kami amankan, bukan hanya bermakna menghentikan pelanggaran. Namun juga menyelamatkan potensi penerimaan negara. Dari total penindakan ini, potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai lebih dari Rp 15 miliar,” ujar Hatta.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal.

Namun juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri rokok legal yang patuh terhadap ketentuan cukai.

Karena itu, penindakan akan terus diperkuat melalui beragam cara. Mulai operasi pasar, patroli distribusi, hingga sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Hatta menambahkan, wilayah Pasuruan memiliki karakteristik jalur distribusi yang dinamis. Sehingga menjadi salah satu titik rawan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.

Karena itu, pengawasan dilakukan dengan menutup semua celah. Sehingga tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Penindakan tidak hanya menyasar produsen rokok ilegal. Namun juga menargetkan rantai distribusi mereka hingga tingkat pengecer.

“Selain itu, kami juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami bahwa membeli dan menjual rokok tanpa pita cukai sama dengan merugikan negara,” tegasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#rokok ilegal #pasuruan #kerugian negara #Penindakan