Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembangunan Rumah Sudah Capai 70 Persen, Tapi Surat Tanah Kavling Tak Kunjung Jelas, Lelaki Ini Pilih Lapor Polisi

Fuad Alyzen • Kamis, 19 Februari 2026 | 11:35 WIB
PEMBANGUNAN: Proses pembangunan rumah di Jalan Jolondriyo, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo. Pengerjaan itu harus dihentikan, lantaran legalitas tanahnya disebut-sebut masih bermasalah.
PEMBANGUNAN: Proses pembangunan rumah di Jalan Jolondriyo, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo. Pengerjaan itu harus dihentikan, lantaran legalitas tanahnya disebut-sebut masih bermasalah.

PASURUAN, Radar Bromo - Rencana Aldyan Ismail, 29, asal Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, untuk memiliki rumah impian di wilayah Kota Pasuruan, gagal.

Sebab, proses pembangunan rumahnya di Jalan Jolondriyo, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, harus terhenti pada Desember 2022 lalu, lantaran surat kepemilikan lahannya belum jelas.

Aldyan sudah membayar pembelian tanah kavling tersebut senilai Rp 50 juta. Bahkan, ia sudah mengeluarkan uang untuk proses legalitas tanahnya, dari AJP ke SHM senilai Rp 10 juta.

Tak hanya itu, ia juga membayar perizinan bangunan, senilai Rp 1,5 juta. Namun hingga kini, tak ada kejelasan diterimanya.

Kuasa Hukum Aldyan Ismail, Abdur Rosyid menyampaikan pembelian tanah kavling seluas 96 meter persegi itu, sudah terbayarkan, dengan cara transfer ke ATM BCA milik LL, warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, senilai Rp 50 juta, pada 31 Juli 2022 lalu.

Sebulan kemudian, kliennya membayar AJP tanah dan SHM-nya senilai Rp 10 juta.

Serta membayar perizinan pembangunan tanah kavling senilai Rp 1,5 juta. Dan surat-surat akan diselesaikan secepatnya.

Aldyan kemudian membangun rumah di tanah yang baru dibelinya tersebut. “Pembangunan direalisasikan sejak Oktober 2022 lalu,” jelasnya.

Hingga Desember 2022, saat bangunan rumah sudah mencapai 70 persen, Aldyan mempertanyakan surat-surat tanahnya kepada LL.

Sayangnya, LL berbelit-belit, dengan alasan kepengurusan AJP akan ikut ke tahun berikutnya.

Karena tidak memiliki kepastian, akhirnya Aldyan menghentikan pembangunan rumahnya.

Dia memilih akan menyelesaikan surat kepemilikannya terlebih dahulu. Baru akan melanjutkan pembangunan rumah.

Hingga masuk tahun 2023, Aldyan kembali memastikan. Namun, LL mengarahkannya ke MSN, 40, warga Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Jawaban MSN, akan diurus secepatnya.

Sayangnya, hingga akhir 2025, kliennya meminta uangnya kembali. Namun prosesnya sama, tidak ada kepastian.

“Prosesnya sama berbelit-belit. Karena sudah ada bangunan dan menghabiskan uang puluhan juta, saudara MSN meminta tukar guling,” ujarnya.

Setelah beberapa bulan kemudian, Aldyan kembali memastikan. Sayangnya, lagi-lagi ia tak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Tukar guling dari harga Rp 150 juta berkurang menjadi Rp 125 juta. Ia pun tak mau dengan keputusan itu.

“Karena terus berbelit-belit, kami melaporkan perkara ini ke Polres Pasuruan Kota,” imbuhnya.

Laporan itu dilayangkannya, Selasa (17/2). Ia menduga, kliennya menjadi korban penipuan.

Sementara itu Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan, sudah menerima pengaduan tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami masih akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan, untuk menuju ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#penipuan #legalitas #tanah kavling