PASURUAN, Radar Bromo - Selama Ramadan 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot-Pemkab Pasuruan bisa pulang lebih awal. Jam kerja mereka dikurangi.
Di luar Ramadan, mereka harus bekerja selama 37,5 jam dalam sepekan. Namun selama Ramadan, dipotong lima jam menjadi 32,5 jam dalam sepekan.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, selama Ramadan, jam kerja untuk Senin-Kamis antara pukul 07.30 sampai 14.30.
Biasanya mereka baru pulang pukul 16.00. Ketika Jumat, mulai pukul 07.00 sampai 11.30. Tanpa jam istirahat. Biasanya mereka baru pulang pukul 14.30.
Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, untuk Senin-Kamis, mulai pukul 07.00 sampai 13.00.
Sedangkan, Jumat mulai pukul 07.00 sampai 11.00 dan Sabtu mulai pukul 07.00 sampai 11.30. Tanpa jam istirahat.
“Menyesuaikan dengan Peraturan Presiden tentang hari dan jam kerja ASN. Selama Ramadan, pemda juga ikut mengalami penyesuaian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto.
Pelayanan terhadap masyarakat juga ikut disesuaikan. Bagi OPD yang membuka selama 24 jam, kata Supriyanto, sistem sifnya bisa diatur. Pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu.
“Secara aturan, jam dan hari kerja tidak berbeda dengan Ramadan tahun lalu. Maka, pelayanan Puskesmas atau rumah sakit bisa ikut menyesuaikan,” katanya.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Pemkab Pasuruan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Agus Hariyanto mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan produktivitas kerja ASN.
Pelayanan publik tetap harus berjalan optimal meskipun jam kerja mengalami penyesuaian selama Ramadan.
Selain jam kerja, Pemkab Pasuruan juga menetapkan ketentuan berpakaian bagi ASN selama Ramadan.
Pegawai pria diwajibkan mengenakan kopiah dan pegawai wanita berkerudung. Khusus Jumat, seluruh ASN diwajibkan mengenakan busana muslim.
Ketentuan atribut tersebut, kata Agus, dimaksudkan untuk memperkuat nuansa religius dan kekhidmatan Ramadan di lingkungan birokrasi tanpa mengurangi profesionalitas kerja.
“Kebijakan ini bagian dari upaya membangun suasana kerja yang religius, tertib, dan tetap profesional selama bulan suci,” ujarnya. (riz/tom/rud)
Editor : Fahreza Nuraga