BANGIL, Radar Bromo - Persoalan jaminan kesehatan kembali mengemuka di Kabupaten Pasuruan. Tunggakan peserta BPJS Mandiri yang menumpuk serta perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Pasuruan.
Di tengah situasi tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berjalan.
Namun di balik komitmen itu, ada persoalan pelik yang harus segera diurai.
Salah satu tantangan baru yang muncul saat ini yaitu saat peserta BPJS Mandiri Kelas I hendak dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Ternyata, banyak di antara mereka yang menunggak iuran dalam jumlah besar.
“Ada yang tunggakannya Rp 7 juta sampai Rp 8 juta. Ini yang jadi kendala ketika mau kita cover lewat program pemerintah. Harus ada solusi agar tidak berlarut,” ujar Rusdi.
Masalah ini kini dibahas intensif di internal pemkab untuk mencari skema penyelesaian yang tetap sesuai dengan regulasi, namun tanpa memberatkan masyarakat.
Opsi-opsi teknis tengah dikaji agar warga yang menunggak tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Di sisi lain, pembaruan data dari pemerintah pusat turut memicu persoalan baru.
Dari sekitar 5.000 data warga yang diverifikasi, lebih dari 1.000 orang kini masuk kategori Desil 5 atau kelompok ekonomi menengah. Dampaknya, mereka otomatis tidak lagi menerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Perubahan klasifikasi itu, membuat sebagian warga mendadak kehilangan status sebagai PBI, padahal sebelumnya terdaftar aktif.
Situasi tersebut berpotensi menambah jumlah peserta mandiri dengan risiko tunggakan baru jika tidak segera diantisipasi.
Meski demikian, Pemkab Pasuruan memastikan cakupan Universal Health Coverage (UHC) daerah telah mencapai 99 hingga 100 persen. Artinya, hampir seluruh warga sudah terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan.
“Pelayanan tidak boleh berhenti hanya karena urusan administrasi. Semua pasien tetap ditangani. Soal pembiayaan, nanti pemerintah hadir mencarikan jalan keluar,” tegasnya.
Pemkab pun berkomitmen agar kendala tunggakan maupun perubahan data tidak sampai mengorbankan hak dasar masyarakat. Terutama untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi