BANGIL, Radar Bromo—Petugas Jalur Lintasan (PJL) dikenal sebagai penjaga titik krusial jalur perlintasan kereta api (KA). Di Kabupaten Pasuruan, para penjaga pos palang pintu ini justru menerima upah yang jauh dari UMK.
Karena alasan itu, belasan perwakilan PJL mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/02). Mereka mengadukan nasib mereka yang kian terjepit ke Komisi III.
Mereka nekat wadul karena dua persoalan krusial. Selain gaji minim, juga adanya kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka terancam tidak dicairkan oleh pihak ketiga.
Mahendra, salah satu PJL mengaku tak punya pilihan selain wadul ke wakil rakyat. “Kami datang meminta bantuan agar hak kami sebagai pekerja bisa terpenuhi,” katanya.
Menurutnya, besarnya gaji mereka saat ini sangat tidak masuk akal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Yaitu, hanya Rp 1,65 juta.
Padahal di Kabupaten Pasuruan, UMK 2025 mencapai Rp 4.866.890 dan UMK 2026 sebesar Rp 5.187.681.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Pasuruan M. Yasin menjelaskan, penggajian PJL memang dilakukan melalui pihak ketiga. Pemkab Pasuruan sendiri menurutnya, sebenarnya mengalokasikan anggaran Rp 2,5 juta per orang setiap bulan.
“Gaji dari pemerintah memang segitu dan belum bisa naik karena kendala anggaran,” ungkap Yasin.
Namun realitanya di lapangan jauh dari itu. Para petugas itu hanya menerima gaji Rp 1,65 juta per bulan dari pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menyatakan, pemerintah daerah sebenarnya sudah menanggung beban besar sejak pelimpahan kewenangan sejumlah perlintasan dari pemerintah pusat.
Mulai dari pembangunan fisik pos, palang pintu, hingga pelatihan petugas di Balai Perkeretaapian.
“Secara anggaran, kami sudah alokasikan banyak. Mulai dari pembangunan fisik, pelatihan di Balai Perkeretaapian sampai gaji yang dibelanjakan rutin,” kata Daniel.
Namun, tuntutan gaji setara ASN sulit dipenuhi karena status kepegawaian yang berbeda.
Sebagai tenaga kontrak melalui pihak ketiga, para petugas JPL seharusnya sudah mengetahui besaran gaji sejak awal tanda tangan kontrak.
“Potongan untuk pihak ketiga sebenarnya tidak besar, kisaran Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu per bulan. Mereka juga masih mendapat manfaat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” dalihnya.
Meski begitu, dewan menyadari beban kerja PJL sangat berat karena bertaruh nyawa. Sebagai solusi jangka pendek, Daniel berjanji akan mengusahakan tambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Nanti kami usulkan penambahan gaji dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi