PASURUAN, Radar Bromo - Pembayaran retribusi parkir tepi jalan di Kota Pasuruan secara online, dinilai sulit dilaksanakan.
Alasannya, butuh kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) serta sumber daya manusia (SDM) yang mendukung. Penarikan secara konvensional disebut sudah ideal.
Sekretaris Dishub Kota Pasuruan, Agus Wibowo menyebut pembayaran retribusi parkir dengan membayar langsung pada juru parkir (jukir) saat ini sudah tepat.
Masyarakat cukup membayar Rp 2 ribu untuk roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
Masyarakat hanya perlu menyodorkan uang tunai secara pas.
Atau bisa memberikan uang lebih dan akan mendapatkan pengembalian dari jukir.
Cara ini mudah diterima oleh masyarakat kota dari kalangan manapun.
Sementara pembayaran secara online, melalui QRIS atau memakai aplikasi parkir khusus, tentu tidak akan mudah.
Bisa jadi malah membuat masyarakat menjadi bingung. Karena tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan pembayaran secara online dengan gawai.
"Paling ideal adalah pembayaran parkir saat ini. Dengan membayar tunai pada jukir. Kalau online bisa menyulitkan," katanya.
Agus lantas memberi contoh beberapa waktu lalu, CV Pasuruan Madinah yang mejadi pihak jasa pungut parkir sempat memberlakukan parkir online.
Namun kenyataannya, selama diberlakukan tiga bulan, yang masuk hanya Rp 6 ribu. Karena masyarakat lebih memilih pembayaran secara tunai.
Padahal saat itu, jukir telah dilengkapi dengan papan nama dan tag barcode yang bisa dipindai jika ingin membayar secara online.
Karena itu, Dishub menilai yang perlu dilakukan adalah peningkatan pengawasan pada jukir. Jika ada jukir yang memberikan setoran minim, maka bisa diberitakan teguran.
"Pengawasan yang lebih penting. Ada reward dan punishment. Yang memberikan setoran sesuai potensi, maka hak yang didapat juga tinggi," tutur Agus. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin