BANGIL, Radar Bromo–Palu keadilan akhirnya dijatuhkan pada para pelaku kejahatan asusila terhadap SA, 14, remaja asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ayah korban yaitu ST, 44, dijatuhi hukuman penjara 16 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis itu Rabu (4/2). Vonis pada ST menjadi yang paling berat dibanding enam terdakwa lain.
Meski demikian, sebenarnya vonis itu lebih rendah 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan pada 14 Januari 2026.
Suasana ruang sidang terasa menyesakkan saat Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan amar putusan satu per satu untuk tujuh terdakwa kejahatan asusila.
ST yang seharusnya menjadi pelindung bagi darah dagingnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyetubuhi putrinya sendiri sebanyak empat kali. Yaitu, sejak April 2024 hingga Juni 2025.
Selain kurungan 16 tahun penjara, ST juga denda Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan. "Hal yang memberatkan adalah korban merupakan anak di bawah umur yang mestinya mendapat perlindungan dari orang terdekat," tegas hakim dalam pertimbangannya.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini divonis hukuman yang sama oleh majelis hakim. Yaitu, masing-masing 11 tahun penjara. Mereka yang dijatuhi vonis 11 tahun yaitu TE, 51; PO, 36; dan EM, 30.
Sama dengan ST, vonis yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut TE, 51; PO, 36; dan EM, 30, dengan tuntutan 13 tahun penjara. Namun mereka divonis 11 tahun penjara.
Lalu, dua terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara masing-masing 8 tahun. Yaitu, SU, 72 dan SM, 75.
Sebelumnya, JPU menuntut SU, 72 dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara terdakwa SM, 75, dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Vonis mereka semua lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, majelis hakim menilai mereka semua kooperatif dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.
Ada pun satu terdakwa lainnya yaitu SP, 76, bernasib beda. Sidang pembacaan putusan untuk SP ditunda lantaran yang bersangkutan absen karena sakit.
SP sendiri sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU.
"Selama pembacaan putusan, terdakwa wajib hadir dan tidak bisa diwakili. Sudah ada surat keterangan medis," ujar Imam, penasihat hukum para terdakwa.
Terkait vonis tersebut, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. “Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur, SA, 14, dirudapaksa bapak kandungnya, ST, 44. Tidak sendirian, ST melakukannya bersama enam orang lainnya. Selama persidangan, terungkap setiap terdakwa memiliki peran dan tingkat kesalahan yang berbeda.
Dari tujuh terdakwa, lima di antaranya terbukti merudapaksa korban. ST sebagai ayah kandung, merudapaksa anaknya sendiri sebanyak empat kali sejak April 2024 hingga Juni 2025.
Empat terdakwa lain yang juga merudapaksa korban adalah EM, TE, SU, dan PO. Perbuatan itu terjadi dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025 di sejumlah lokasi berbeda.
EM tercatat dua kali merudapaksa korban pada Agustus dan September 2024 di rumahnya. PO juga dua kali, yakni Desember 2024 dan Januari 2025. Masing-masing di wilayah Kecamatan Puspo dan Kecamatan Prigen.
Sedangkan TE dan SU masing-masing merudapaksa korban satu kali. Mereka melakukannya di rumah masing-masing. Semua terdakwa itu adalah warga satu dusun dan satu desa dengan korban.
Sedangkan dua terdakwa lain yaitu SM dan SP, menggerayangi tubuh korban. Mereka berdua adalah lansia. Masing-masing berusia 75 dan 76 tahun. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi