Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Ancam Pidanakan Pemilik Diler Motor di Kota Pasuruan karena Jual Miras Sekaligus Tempat untuk Minum

Fuad Alyzen • Rabu, 4 Februari 2026 | 07:45 WIB
SUDAH DIDATANGI: Jajaran kepolisian saat mendatangi Paravan beberapa waktu lalu.
SUDAH DIDATANGI: Jajaran kepolisian saat mendatangi Paravan beberapa waktu lalu.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Sebuah diler motor di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Panggungrejo, Kota Pasuruan kini menjadi pantauan jajaran Polres Pasuruan Kota.

Sebab diler yang di dalamnya terdapat café tersebut, menjual miras seraya menyediakan tempat untuk meminumnya.

Diler tersebut sebenarnya sudah lama menjadi atensi pemerintah dan dewan. Bahkan ulama di Pasuruan.

Sebabnya, sang pemilik menjual sekaligus menyediakan lokasi berbagai miras. Pemerintah bahkan beberapa kali melayangkan surat peringatan.

Karena itu Satreskrim Polres Pasuruan Kota turun langsung untuk penindakan. Beberapa waktu lalu kepolisian sempat melakukan penutupan seraya mewarning jika kembali membuka, akan mempidanakan pemilik sesuai UU perdagangan.

“Jika masih berjualan, kita akan pidanakan pemilik,” janji Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Triyoga.

Kasatreskrim menjelaskan, sejak Desember 2025 pihaknya mendapat laporan bahwa ada lokasi yang membuka dan menjual miras di wilayah Kota Pasuruan. Laporan itu termasuk ulama di Pasuruan. Akhirnya setelah dipantau, memang menyalahi aturan.

Pada 7 Januari, pihaknya sempat mendatangi lokasi tersebut. “Pemilik mengakui bahwa itu kepentingan investasi. Bahkan pendapatannya untuk keluarganya. Karena memiliki anak kecil yang sedang sakit,” katanya.

Alasan itu tentu tidak dibenarkan. Hingga pihaknya mengunjungi lokasi diler pada 8 Januari lalu. Polisi kembali menegaskan kepada pemilik agar tidak menjual.

“Kami memang hanya memberikan edukasi. Jangan lagi menjual miras. Beliau (pemilik) sudah menandatangani surat pernyataan dengan kami,” ujarnya.

Dhecky menegaskan, sebelumnya pemilik sudah diberi surat peringatan. Baik dari pemerintah maupun dewan.

Hingga pada 15 Januari, pihaknya bertindak tegas menutup tempat tersebut usai pemilik menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tertulis bahwa jika pemilik masih tetap berjualan, maka pemilik akan dipidanakan. Polisi pun meminta masyarakat melapor jika ada aktivitas jual-beli di lokasi diler.

“Masyarakat harap melapor jika melihat. Jka masih tetap berjualan kami akan pidanakan pemilik,” ujarnya.

Sebelumkepolisian turun tangan, Satpol PP sudah pernah mengunjungi diler di Jalan Hayam Wuruk. Pertama pada Juli 2025 dan 25 November 2025 lalu.

Pemilik juga sudah berjanji tidak akan berjualan lagi dengan menandatangi surat pernyataan. Namun ternyata diler motor masih menjual miras.

“Kami sudah dua kali mengunjungi. Padahal si pemilik ini responsnya baik akan menutup peredaran mirasnya waktu itu,” kata Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat.

Di sisi lain, Ketua Komisi 2 DPRD Bahrudien Wahyudi juga beberapa kali mendapat laporan dari diler yang menjual miras tersebut. Sebab jual-beli miras di diler, juga menyediakan tempat untuk minum pelanggan. Selain itu, miras yang dijual juga memiliki kadar alkohol lebih dari 5 persen.

Jawa Pos Radar Bromo sudah berupaya konfirmasi pada pemilik diler bernama De Paravan pada Selasa (3/2) siang.

Namun orang-orang yang ada di diler tersebut enggan memberi pernyataan terkait persoalan tersebut. Begitu juga saat ditanya siapa pemiliknya. Orang-orang di dalam diler dan café enggan menjawab. “Kami gak bisa Mas,” ujar salah satu orang di diler tersebut. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#diler #miras #polres pasuruan kota