PASURUAN, Radar Bromo - Sebelas nelayan di Kota Pasuruan harus berurusan dengan penegak hukum.
Mereka ditangkap karena melanggar ketentuan alat tangkap dan melaut. Mayoritas diamankan oleh Dirpolairud Polda Jatim.
Jumlah nelayan yang berurusan dengan hukum tahun lalu, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, ada 10 nelayan yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Atau ada kenaikan satu kasus.
Penyebabnya memakai alat tangkap dilarang hingga melaut terlalu ke pinggir.
Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan, Muallif Arif menyebut memang tidak mudah membuat nelayan taat pada aturan.
Mereka sudah mengetahui penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan atau tidak. Hanya seringkali mereka melanggar agar mendapatkan ikan lebih banyak.
Padahal, alat tangkap yang tidak ramah bisa merusak ekosistem. Ikan kecil ikut tertarik.
Jika menggunakan alat tangkap yang dianjurkan, yang tertangkap hanya ikan yang berukuran besar. Sehingga ekosistem tidak sampai rusak.
"Dua diantaranya diamankan oleh Satpolairud Polres Pasuruan. Sementara sisanya sebanyak sembilan nelayan ditangkap oleh polda jatim," katanya.
Ayik-sapaannya-menuturkan adapula nelayan yang melaut terlalu ke tepi. Padahal bagian tepi adalah lokasi bagi ikan kecil berkembang biak.
Jika ikan di lokasi ini juga dikeruk, maka tentu ekosistem ikan di laut bisa terancam. Semestinya mereka melaut ke tengah.
"Yang dikeruk juga ikan kecil. Ini kan jelas tidak diperbolehkan. Mereka diminta tidak mengulangi," sebut Ayik. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin