Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Kasus Perusakan Makam di Winongan Pasuruan, Majelis Hakim Bersama Terdakwa Gus Puja-Gus Tom Tinjau Lokasi

Muhamad Busthomi • Senin, 2 Februari 2026 | 19:48 WIB

 

 

CEK LOKASI: Pemeriksaan lapangan kasus dugaan perusakan makam yang dipimpin langsung majelis hakim PN Bangil dan diikuti JPU beserta dua terdakwa, (2/2). (Istimewa)
CEK LOKASI: Pemeriksaan lapangan kasus dugaan perusakan makam yang dipimpin langsung majelis hakim PN Bangil dan diikuti JPU beserta dua terdakwa, (2/2). (Istimewa)

WINONGAN, Radar Bromo— Penanganan perkara dugaan perusakan makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, memasuki tahap krusial.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil turun langsung ke lokasi makam untuk melakukan pemeriksaan setempat, Senin (2/2).

Pemeriksaan lapangan itu dipimpin langsung Majelis Hakim PN Bangil dan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil.

Dua terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, turut dihadirkan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Di lokasi, majelis hakim mencermati kondisi fisik makam yang menjadi objek perkara.

Pemeriksaan difokuskan pada kepastian titik lokasi, batas area makam, serta kesesuaian antara keterangan para saksi dengan kondisi faktual di lapangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto menjelaskan, pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan,” ujar Ferry.

“JPU ingin menguatkan pembuktian dengan menunjukkan kepastian lokasi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sebelumnya JPU telah menghadirkan sebanyak 15 orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa. Semua tahapan ini penting agar perkara dapat diputus secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan,” jelasnya. (tom/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#PN Bangil #Gus Tom #jpu #pasuruan #terdakwa #winongan #Gus #perusakan makam