RENCANA Pemkot membangun jalur lingkar utara (JLU) di kota Pasuruan, cukup berliku. Jalan panjang harus dilalui oleh pemkot untuk bisa merealisasikannya. Sejak digagas pertama kali pada 2011 silam, proyek JLU ini belum bisa terwujud.
Bahkan setelah berganti wali kota sebanyak tiga kali, proses pembangunan baru mencapai tahap pembebasan lahan. Itu pun belum juga rampung.
Dari empat seksi yang dilewati, baru sekitar 25 persen lahan yang telah bebas. Yakni di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo yang terletak di seksi satu dan kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul di seksi empat.
Namun seksi satu dan seksi empat itu belum bebas sepenuhnya. Sementara lahan di seksi dua dan seksi tiga belum ada yang dibebaskan.
Proyek ring road ini awalnya digagas untuk mengurangi disparitas antara wilayah utara dan selatan. Sehingga wilayah utara Kota Pasuruan juga bisa tumbuh dan berkembang.
Berbagai kendala dihadapi oleh Pemkot Pasuruan. Mulai dari kebutuhan anggaran yang besar untuk proses pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur, perlunya penetapan lokasi (penlok) baru karena penlok lama sudah kadaluarsa hingga biaya ikut membengkak karena molornya pembangunan.
Pembangunan JLU dipastikan berlanjut. Namun, pembebasan lahan dan pembiayaan infrastrukturnya dipastikan tidak akan menggunakan APBN.
Dewan di DPRD Kota Pasuruan menaksir, total anggaran yang dibutuhkan untuk proyek JLU ini mencapai Rp 200 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menuturkan, JLU akan dilaksanakan menggunakan APBD.
Kesepakatan awal pada 2011 lalu, pembebasan lahan menggunakan APBD. Sementara fisik atau infrasturukturnya dibiayai oleh pemerintah pusat.
Meruntut dari tahun 2011-2014, pemkot sudah menggarkan Rp 60 miliar.
Saat itu, kebutuhan pembebasan lahan untuk empat seksi ditaksir sebesar Rp 85 miliar.
Namun, hingga 2018, pemkot hanya mampu membebaskan beberapa titik untuk kebutuhan lahan. Hingga akhirnya, penetapan lokasi (penlok) untuk JLU mati pada 2018.
Pemkot harus kembali mengurus penlok ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun hal ini tidak mudah. Sebab, penetapan penlok membutuhkan surat dari pusat yang menyatakan biaya infrastruktur dipenuhi oleh APBN.
Kondisi ini menjadi kendala sehingga tidak terurus sampai bertahun tahun. Akhirnya kesepakatan dengan pemkot jika biaya infrastruktur juga dilakukan oleh APBD.
Meski untuk mewujudkannya maka banyak tantangan yang harus dihadapi. Terlebih dana transfer keuangan daerah (TKD) di tahun 2026, dikurangi ratusan miliar dari pusat.
Tapi Ismail yakin, realisasi pembangunan JLU bisa direalisasikan walau memag erat. "Dengan pembiayaan sepenuhnya menggunakan APBD, maka pemkot tidak perlu mendapatkan surat dari pusat untuk memunculkan penlok. Sehinggan penlok lebih mudah," kata Ismail.
Politisi PKB ini menyebut, pembebasan lahan yang melampaui berlakunya penlok pada 2018 lalu menimbulkan konsekuensi. Biaya pembebasan membengkak. Saat ini jika dihitung dengan biaya infrastruktur membutuhkan Rp 200 miliar.
Namun, penganggarannya tidak melalui dana cadangan. Alasannya, pembiayaan JLU menggunakan mekanisme berbeda.
Pada 2021 lalu eksekutif dan legislatif sepakat membentuk dana cadangan Rp 80 miliar. Namun sempat menjadi temuan BPK karena tidak terpakai sehingga dana ini dikembalikan ke kas daerah melalui rakening kas umum daerah (RKUD).
Dan pada 2024, pihaknya membentuk perda tentang dana cadangan untuk mengembalikan dana cadangan.
Dan dana sebesar Rp 35 miliar masuk ke dalam dana cadangan. Namun, tidak menyebut spesifik soal sisa anggaran dana cadangan lalu sebesar Rp 50 miliar.
"Sisanya ini bisa dianggarkan melalui belanja langsung. Rencananya untuk pengadaan tanah. Sebab pemkot berkomitmen bisa dilakukan paling lambat 2027," kata ketua tanfidziyah PKB Kota Pasuruan ini.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) kota Pasuruan, Muhammad Amin membenarkan jika kebutuhan JLU sebesar Rp 200 miliar. Anggaran jumbo tersebut hanya untuk pembebasan lahan. Ini bisa dipipenuhi secara bertahap setiap tahun.
"Dana cadangan itu akan digunakan untuk pembebasan lahan. Pengurukan dan infrastruktur dilaksanakan lewat belanja langsung," tutur Amin.
Bisa Dibangun jika Penetapan Lokasi Sudah Beres
Pembangunan JLU, terus dikebut. Namun prosesnya tidak mudah. Pemkot masih terkendala dengan penetapan lokasi (penlok).
Sebab penlok lama sudah kadaluarsa. Pemkot menunggu penlok baru yang saat ini sedang dalam proses pengajuan baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Pasuruan, Gustap Purwoko menyebut, rencana pembangunan JLU terus dikebut.
Tapi pemkot masih terkendala oleh penlok dari Pemprov Jatim. Pengajuan penlok ini karena ada peraturan yang baru.
Pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021. Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan permen ini.
Yakni studi kelayakan, analisi dampak lalu lintas (andalalin), analisis dampak lingkungan (amdal) dan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Studi kelayakan dan andalalin sudah rampung dilakukan. Untuk amdal, sudah disampaikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
Begitupula dokumen perencanaan pengadaan tanah sudah dikonsultasikan ke provinsi. Pengajuan penlok telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Tahun ini kami telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan. Anggaran ini berasal dari dana cadangan. Sebesar Rp 44 miliar," katanya.
Begitu penlok turun, maka tim pembebasan lahan langsung turun. Mereka akan mengecek administrasi dan kondisi lapangan. Untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT). Selanjutnya bisa dilakukan tahap appraisal untuk menaksir nilai lahan dan kebutuhan anggaran untuk pembebasan.
"Saat ini penlok belum turun. Kami masih menunggu dari pemprov. Begitu penlok turun, bisa dilakukan proses apraisal untuk pengadaan lahannya," jelas Gustap.
Ia menyebut sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), JLU nantinya akan memiliki panjang sekitar 4,5 kilometer. Dengan melewati tujuh kelurahan di tiga kecamatan yang terbagi dalam empat seksi. Yakni melewati Kelurahan Karangketug dan Kelurahan Gadingrejo, kecamatan Gadingrejo.
Lalu melintasi kelurahan Panggungrejo, Tambaan, dan Mandaranrejo di kecamatan Panggungrejo dan melalui Kelurahan Kepel serta Blandongan di Kecamatan Bugul Kidul. Total luas lahan yang perlu dibebaskan sekitar empat hektare. Proses pembebasan dan pembangunan akan dilakukan secara bertahap.
Berapa biaya yang dibutuhkan jika dihitung dalam kondisi saat ini? Gustap enggan merinci kebutuhan anggaran pembebasan dan pemenuhan infrastruktur. Sebab ini kewenangan dari badan pengelolaan keuangan dan aset (BPKA). Termasuk pembangunan JLU itu menggunakan hot mix atau lainnya. Bisa jadi pemenuhan infrastruktur dilakukan dengan menggunakan dana APBN.
"Pemenuhannya kan dilakukan secara multiyears. Bisa jadi tidak menggunakan APBD dan dibiayai oleh pusat," jelas Gustap.
Sejauh ini, kebutuhan lahan untuk JLU yang sudah dibebaskan baru sekitar 25 persen. Yang sudah bebas ini berada di seksi satu di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo dan seksi empat di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul. Itupun belum seluruhnya lahan di seksi satu dan empat sudah bebas.
"Kami menunggu penlok. Begitu penlok dari provinsi turun, kami akan langsung melakukan pembebasan untuk seksi tiga dan empat," pungkas Gustap.
Ada yang Mendukung dan Tidak
Jika dihitung sejak digagas sampai sekarang, hampir lima belas tahun rencana pembangunan jalur lingkar utara masih berkutat di pembebasan lahan. Sejak era wali kota Alm Hasani, Setiyono hingga Saifullah Yusuf. Hingga tingkat kepemimpinan dijabat wali kota Adi Wibowo, rencana ini akhirnya diseriusi lagi.
Tak sedikit tantangan yang dilalui Pemkot Pasuruan untuk mewujudkan ring road yang disebut-sebut bisa membuka perekonomian baru di wilayah pesisir Kota Pasuruan.
Adanya penolakan dari sejumlah aktivis hingga dinamika pemerintahan, menjadi faktor hambatan.
Bukan semata persoalan anggaran yang besar. Konon pemerintah pusat juga melihat kondisi saat ini untuk merealisasikan JLU.
Salah satunya kini sudah terbentang jalur bebas hambatan atau jalan tol yang kini sudah membentang di Kota Pasuruan. Sehingga alasan untuk memecah kepadatan arus lalulintas, tak bisa menjadi faktor kuat.
Namun Pemkot Pasuruan dan di parlemen bersikukuh, JLU dibutuhkan untuk menghidupkan ekonomi baru. Ada yang mendukung namun adapula yang menolak alasan ini.
Pembangunan ring road di Kota Pasuruan salah satunya mendapatkan dukungan luas dari kalangan luas dari pengusaha.
Diantaranya dewan perwakilan daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jatim dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). JLU dinilai bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik.
Ketua Pembina DPD REI Jatim, Danny Wachid menuturkan, pembangunan JLU tentu baik. Sebab dengan tersedianya infrastruktur baru, maka tumbuh ekonomi baru. Di kawasan baru itu, bisa didirikan perumahan, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.
Masyarakat setempat juga akan terimbas. Sebelum ada infrastruktur, mungkin kawasan itu hanya digunakan terbatas. Seperti pemukiman atau tambak warga. Dengan infrastruktur baru, maka konektivitas antar kelurahan dan kecamatan menjadi terhubung. Menciptakan manfaat lanjutan yang berlipat ganda.
Dengan tersedianya infrastruktur, maka harga tanah dan properti milik warga sekitar bisa naik signifikan. Ekonomi masyarakat pun meningkat. Sehingga daya beli mereka terkerek.
Kalau ekonomi masyarakat naik, maka pusat perbelanjaan bisa tumbuh. Masyarakat kota tidak perlu jauh jauh ke Surabaya atau Malang untuk berbelanja.
Mereka bisa membeli di perbelanjaan yang tersedia di kota Pasuruan. Sehingga perputaran ekonomi pun tumbuh.
"Kalau selama ini kan banyak masyarakat Pasuruan berbelanja ke Surabaya. Sehingga yang terdampak ya Surabaya," jelas Danny.
Ketua DPD REI Jatim periode 2017-2020 ini menyebut, REI siap bergandengan tangan dengan pemkot untuk mengembangkan Pasuruan. Namun pihaknya mendorong agar pembiayaan JLU tidak bergantung pada APBD karena kemampuan daerah terbatas.
Akan lebih efisien jika JLU ini bisa dibiayai oleh pusat dengan menggunakan APBN. Sebab jika menggunakan APBD belum tentu rampung dalam lima sampai 10 tahun. Jika bisa menggandeng pusat maka JLU bisa lebih cepat rampung.
Pemkot bisa membuat master plan pengembangan JLU dan disampaikan ke pusat. Jika pemkot bisa meyakinkan pusat terkait manfaat JLU, maka proyek ini bisa masuk proyek strategis nasional (PSN).
"REI Jatim tentu mendukung rencana pemkot membangun JLU. Tapi menggunakan APBD tidak ideal. Lebih mudah jika dibiayai oleh APBN," sebut Danny.
Pembangunan JLU turut mendapatkan dukungan dari HIPMI. Sulis Edi Wibisono, Ketua HIPMI Kota Pasuruan menyebut HIPMI Kota Pasuruan. Dia memandang proyek JLU sebagai bagian dari upaya Pemkot dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembangunan infrastruktur strategis seperti JLU diharapkan dapat memperbaiki konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas barang dan jasa, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"HIPMI berharap agar pelaksanaan proyek JLU dapat dilakukan secara terencana, transparan, dan berkelanjutan, khususnya dalam proses pembebasan lahan serta pengelolaan anggaran," katanya.
Pendekatan yang komunikatif dan partisipatif dengan masyarakat terdampak dinilai penting agar pembangunan berjalan kondusif dan memberikan manfaat yang merata.
HIPMI mendorong agar keberadaan JLU dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha lokal serta UMKM untuk turut berperan dan tumbuh bersama.
"Sehingga manfaat pembangunan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi daerah," bebernya.
Tapi ada pula yang menolak. Seperti yang diungkapkan Rosman Ariansyah, salah satu pengusaha lokal yang kerap bergerak di bidang konstruksi.
Kata Rosman, bila melihat kondisi kekinian, JLU dianggap pembangunan yang mubazir dan sulit untuk direalisasikan. Apalagi bila melihat progres yang sampai kini masih berkutat di pembebasan lahan.
“Saat ini tol sudah terbentang di Kota Pasuruan sehingga tak perlu jalur baru. Pemerintah pusat pasti melihat ini,” kata pria yang memiliki perusahaan di bidang aspal an konstruksi tersebut.
Begitu juga dengan konsep pengembangan wilayah perekonomian baru di wilayah Utara. Saat ini, lanjut Rosman, yang dibutuhkan masyarakat adalah program yang langsung berdampak ke ekonomi semisal suntikan modal.
Bila Pemkot Pasuruan memiliki anggaran ratusan miliar, maka akan lebih bijak bila anggaran itu lebih berfaedah ke hal yang berkaitan langsung ke masyarakat.
Begitupun dengan calon investor yang pasti akan melihat kondisi di JLU. Kota Pasuruan sebenarnya sudah memiliki jalur lingkar selatan (JLS). Melihat perkembangan di JLS, investor yang masuk ke sana sampai saat ini juga masih minim.
“Itu baru berbicara investasi. Bila melihat kondisi masyarakat, di Kota Pasuruan ini masih kekurangan sekolah utamanya untuk SMA di wilayah selatan. Masyarakat di selatan kerap kesulitan untuk mencari SMA negeri karena harus bersaing dengan warga di wilayah lain. Akan lebih faedah, anggaran digunakan untuk membangun sekolah baru agar semua siswa bisa sekolah di SMA negeri,” beber Rosman Ariansyah. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid